Detail Berita


  • 19 Juli 2024
  • 1.103
  • Berita

Relaksasi Pemenuhan SKP bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis hingga Akhir Tahun 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis sampai 31 Desember 2024. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 264 Ayat (4) menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang diperlukan dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah pemenuhan kecukupan SKP.

SKP atau Satuan Kredit Profesi sebagai bentuk P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diperlukan untuk memperpanjang SIP (Surat Ijin Praktek), yang digunakan untuk melakukan praktik di fasilitas kesehatan.

Aturan terkait relaksasi SKP ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penerbitan surat edaran ini bukanlah pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis supaya tetap memenuhi jumlah SKP hingga akhir tahun 2024. Hal ini dikarenakan, dalam masa transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi, masih perlu penyesuaian dalam pengelolaan dan lain-lain, maka dikeluarkanlah diskresi ini.

Diskresi ini berlaku bagi named dan nakes dengan masa berlaku SIP-nya habis pada Januari, Februari, atau Maret 2024. Namun, bagi yang masa berlaku SIP-nya habis sebelum tahun 2024, diskresi ini tidak berlaku dan mereka harus mengikuti sistem yang lama.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin memperpanjang SIP namun mengalami masalah dengan pemenuhan SKP, tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP dengan menyampaikannya pada DPMPTSP, lalu melampirkan bukti kecukupan SKP. Jika tidak ada atau tidak cukup, maka dapat membuat pernyataan bahwa SKP akan terpenuhi per 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SIP dengan masa berlaku seperti biasa, yaitu lima tahun. Namun, apabila pada 31 Desember 2024 SKP belum terpenuhi, maka STR yang masa berlakunya seumur hidup akan dinonaktifkan sementara oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas PTSP Kabupaten/Kota, yang secara otomatis akan menahan SIP sampai SKP tercukupi.

Surat edaran terkait Perpanjangan masa pemenuhan SKP dapat diakses di link dibawah ini :

http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2024/06/SE-No.-HK.02.01-MENKES-1063-2024-ttg-Pemenuhan-Satuan-Kredit-Profesi-Penerbitan-Perpanjangan-Surat-Izin.pdf

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.805
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.708.182