Detail Berita


  • 29 Maret 2019
  • 5.652
  • Berita

PSC 119, Komponen Penting dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)

Pelayanan kesehatan perorangan yang diperlukan masyarakat dapat berupa pelayanan gawat darurat dan non gawat darurat. Kebutuhan pelayanan gawat darurat semakin meningkat seiring dengan perubahan pola penyakit yang  saat ini didominasi oleh penyakit kardiovaskular dan kecelakaan lalu lintas. Pelayanan kegawatdaruratan telah diatur dalam Permenkes 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Dalam SPGDT dikenal adanya 3 jenis pelayanan, yakni pra fasilitas, intra fasilitas dan antar fasilitas. Salah satu komponen dalam pelayanan prafasilitas adalah PSC. PSC ini juga merupakan amanah dari Inpres No. 4 tahun 2013. PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mobilisasi maupun merujuk pasien dengan kondisi gawat darurat. Layanan yang diberikan PSC antara lain layanan gawat darurat, termasuk home emergency, info ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit, fasyankes terdekat dan pelayanan ambulans. Untuk implementasi PSC di DIY, 5 kab/kota telah memiliki sistem penanggulangan gawat darurat, 2 diantaranya telah terintegrasi dalam PSC 119, yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bamtul. Di tahun 2019 ini, bertambah 1 lagi kabupaten yang SPGDT nya bergabung kedalam PSC 119, yakni Kabupaten Kulon Progo. Launching PSC 119 Kulon Progo telah dilaksanakan bersamaan dengan Rakerkesda Kab Kulon Progo pada tanggal 27 Maret 2019. Pembentukan PSC 119 Kulon Progo akan segera disusul oleh Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul, sehingga nantinya semua kab/kota di DIY memiliki SPGDT yang terintegrasi dalam PSC 119.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.966
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.119.089