Detail Berita


  • 03 Oktober 2016
  • 1.149
  • Berita

SISI LAIN YANG MEMBANGGAKAN DINKES DIY....

Di era keterbukaan informasi dewasa ini mutlak semua badan publik harus terbuka untuk menyampaikan informasi. Hal tersebut juga sudah diatur oleh undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2016 telah dilakukan pemeringkatan terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dengan pemeringkatan keterbukaan informasi ini bertujuan mengetahui tingkat keterbukaan badan publik dengan mengetahui indikator - indikator keterbukaan informasi dan menjadi refleksi diri terhadap tingkat keterbukaan informasi yang diharapkan terhadap dapat terus memperbaiki diri dan meningkatkan derajad keterbukaan.

Adapun pemeringkatan terhadap pelayanan informasi telah dilakukan oleh tim dengan proses penilaian dilakukan dengan 2 tahapan yaitu :

· Tahap pertama penyebaran kuesioner penilaian mandiri, setelah dikembalikan ke KI DIY kemudian dinilai oleh tim dan diverifikasi melalui website .

· Tahap kedua berupa visitasi, yakni dengan mendatangi langsung ke badan publik terpilih sesuai nilai yang diperoleh

Hasil pemeringkatan telah di sampaikan dan diumumkan dalam acara “ Penganugerahan Keterbukaan Informasi” yang berlangsung di Harper Hotel pada tanggal 28 September 2016 pada puncak acara Hari Hak untuk tahu se dunia.

Pada kesempatan tersebut, penganugerahan penghargaan peringkat  I disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY kepada Drg Pembajun Setyaningastutie, M.Kes selaku Kepada Dinas Kesehatan DIY.  Sedang peringkat ke dua oleh DPPKA DIY dan Dinas PU ESDM DIY menduduki peringkat ketiga untuk kategori SKPD Pemda DIY.

Hasil yang didapat dalam pemeringkatan keterbukaan informasi tersebut , di ungkapkan oleh ketua KI DIY Bapak Hazwan Iskandar Jaya tidak lepas dari peran PPID yang ada.  PPID merupakan ujung tombak keterbukaan informasi di badan publik dan harus terus ditingkatkan peran dan keberadaannya. Demikian juga, PPID Pembantu yang di bentuk di SKPDDinas Kesehatan DIY harus di tingkatkan perannya agar tidak hanya dalam kepentingan pemeringkatan keterbukaan informasi, namun lebih jauh lagi pada pelayanan kepada masyarakat/publik.

Melihat hal tersebut, tugas berat PPID pembantu di Dinas Kesehatan DIY sudah menanti, tidak hanya mempertahankan peringkat namun juga pelayanan yang lebih baik terhadap informasi yang di butuhkan publik.

Monev bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan badan publik dengan mengetahui indikator-indikator keterbukaan informasi dan kemudian menjadi refleksi diri terhadap tingkat keterbukaan informasi yang kemudian diharapkan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan derajat keterbukaannya - See more at: http://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/news/Sleman-Dominan-Bantul-Mengejutkan#sthash.Gq6pvEnw.dpuf
Monev bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan badan publik dengan mengetahui indikator-indikator keterbukaan informasi dan kemudian menjadi refleksi diri terhadap tingkat keterbukaan informasi yang kemudian diharapkan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan derajat keterbukaannya - See more at: http://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/news/Sleman-Dominan-Bantul-Mengejutkan#sthash.Gq6pvEnw.dpuf
Monev bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan badan publik dengan mengetahui indikator-indikator keterbukaan informasi dan kemudian menjadi refleksi diri terhadap tingkat keterbukaan informasi yang kemudian diharapkan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan derajat keterbukaannya - See more at: http://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/news/Sleman-Dominan-Bantul-Mengejutkan#sthash.Gq6pvEnw.dpuf

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.455
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.081.966