Perubahan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/971/SET tanggal 26 Februari 2025 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka Dinas Kesehatan DIY memberlakukan jam kerja sebagai berikut :
Dinas Kesehatan DIY, Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial :
a. Hari Senin s.d Kamis, pukul 07.30 -15.15, dengan istirahat pada Pukul 11.45 - 12.15
b. Hari Jumat, pukul 07.30 - 11.00
Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira :
a. Hari Senin s.d Kamis, pukul 07.30 -13.30
b. Hari Jumat, pukul 07.30 - 11.00
c. Hari Sabtu, pukul 07.30 - 12.30