Detail Berita


  • 28 Februari 2025
  • 24
  • Berita

Perubahan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/971/SET tanggal 26 Februari 2025 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka Dinas Kesehatan DIY memberlakukan jam kerja sebagai berikut :

 

Dinas Kesehatan DIY, Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial :

a. Hari Senin s.d Kamis, pukul 07.30 -15.15, dengan istirahat pada Pukul 11.45 - 12.15

b. Hari Jumat, pukul 07.30 - 11.00

 

Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira :

a. Hari Senin s.d Kamis, pukul 07.30 -13.30

b. Hari Jumat, pukul 07.30 - 11.00

c. Hari Sabtu, pukul 07.30 - 12.30

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.667
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.164.782