Detail Berita


  • 23 September 2024
  • 134
  • Berita

Pertemuan Nasional Penguatan Komitmen Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan SDM Kesehatan Tahun 2024

Pertemuan Nasional dilaksanakan di Tangerang berlangsung dari tanggal 9-11 September 2024 dengan mengambil tema Komitmen Kuat, Kerjasama Erat, Menuju Perencanaan Hebat.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.  Selain itu dalam amanah UU 17 tahun 2023 menyampaikan pesan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu tidak terlepas dari peran tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tersedia secara merata di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Melalui transformasi SDM Kesehatan, diharapkan dapat terpenuhi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, baik jenis, jumlah, maupun kompetensinya, serta terdistribusi secara merata pada setiap fasilitas kesehatan.

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang efektif dan tentunya memerlukan dukungan komitmen dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peran dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat krusial untuk dapat menghasilkan peta kebutuhan yang adekuat (lengkap dan valid), baik dari aspek dukungan SDM, dukungan regulasi, maupun dukungan anggaran pada proses perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan hasil perencanaan kebutuhan dalam upaya pemenuhan dan redistribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peran Pemerintah Pusat dalam ha ini Kementerian dan Lembaga terkait pun tidak kalah penting dalam mendukung keberhasilan perencanaan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu komunikasi efektif dan koordinasi lintas sektor di tingkat Pusat dan Daerah merupakan sebuah keharusan, dalam membangun kerjasama yang harmonis guna menjamin keterlaksanaan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang adekuat.

Dinas Kesehatan selaku OPD Bidang Kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah harus mampu menjembatani komunikasi dan koordinasi dengan jaringannya yaitu UPTD yang ada di wilayahnya meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Laboratorium Kesehatan serta fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, peran Dinas Kesehatan sangat krusial dalam membangun kerjasama yang erat dengan semua OPD mitra pemangku kepentingan (stakeholders) terkait seperti halnya BKD)/BKPSDM, Biro/Bagian Organisasi, BPKAD dan BAPPEDA, sehingga perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat disusun dengan lebih cermat, melalui proses kajian lintas sektor secara komprehensif, sehingga hasil perencanaan akan lebih berkualitas.

Pemerintah Daerah DIY mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Kategori Dukungan APBD dalam Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tahun 2024. Kemenkes RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah DIY karena sudah memiliki alokasi anggaran untuk memfasilitasi atau melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, UPTD Provinsi, RSUD dalam menyusun rencana kebutuhan SDMK Kesehatan sehingga secara kuantitas (cakupan data), kualitas (validasi data) perencanaan SDMK Kesehatan semakin baik dan nantinya menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan dan pengelolaan SDM secara komprehensif.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.024
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 26.936.879