Detail Berita


  • 25 Oktober 2017
  • 2.307
  • Berita

Apa saja Hak-Hak Konsumen Kesehatan...?

Pada tanggal 18 Oktober 2017 telah dilaksanakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) di Aula B Dinas Kesehatan DIY, dengan peserta sosialisasi adalah pejabat struktural maupun fungsional Dinas Kesehatan DIY serta UPT Dinas Kesehatan DIY.
Sehat merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang, setiap orang mampu menjaga kesehatannya sendiri. Mereka akan hidup dengan teratur, mengkonsumsi makanan bergizi, berolahraga secukupnya, dan sebagainya.
Persoalan akan menjadi lain ketika orang jatuh sakit yang memerlukan pertolongan pihak lain. Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien terbatas. Dengan demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari pertolongan kepada petugas kesehatan.
Dalam hal ini, pasien harus dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan bukan sekedar obyek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum.
Secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen (pasien) adalah:
-    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
-    Hak untuk memilih
-    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
-    Hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya
-    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa secara patut
-    Hak atas pembinaan dan pendidikan konsumen
-    Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif
-    Hak untuk  memperoleh ganti rugi
 
Semua program yang ada di Dinas Kesehatan agar berperan dalam upaya perlindungan terhadap konsumen, yaitu pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan bidangnya masing-masing, terutama mengenai pendidikan kesehatan (edukasi) kepada pasien dan keluarga.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 884
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.115.007