Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Salah satu persyaratan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri adalah adanya dokumen Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 ayat (1). Dokumen tersebut merupakan syarat kelengkapan dan keabsahan penempatan PMI sebagai bentuk Pelindungan administratif oleh negara kepada PMI.
Regulasi Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi bagi CPMI selanjutnya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14/ 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Sarana pemeriksa kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama maupun Rumah Sakit. Standar Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia Di Rumah Sakit Dan Klinik Utama termasuk dalam Standar Penunjang Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan. Perizinannya disebut dengan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Mekanisme Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Sesuai dengan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui Online Single Submission. Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Verifikasi PB-UMKU melalui OSS RBA (https://oss.go.id/) dengan membuat akun terlebih dahulu. Pelaku Usaha meng-upload berkas persyaratan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh DPPM DIY. Kemudian OPD Teknis melakukan verfikasi baik secara administrasi maupun penilaian kesesuaian di lapangan bersama tim yang melibatkan Organisasi Profesi, Disnakertrans DIY, BP2MI Yogyakarta dan apabila sudah sesuai maka akan diberikan rekomendasi pertimbangaan teknis kepada Kepala DPPM DIY melalui oss. Selanjutnya pemberian Notifikasi Persetujuan oleh DPPM DIY dan Pelaku Usaha Mencetak PB-UMKU melalui OSS apabila telah disetujui.
Persyaratan Umum Usaha Berdasarkan Permenkes 14/2021 :
- Persyaratan umum
- Dokumen perizinan berusaha rumah sakit atau klinik.
- Dokumen surat keterangan sudah beroperasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Durasi pelaku usaha memenuhi persyaratan paling lama 1 (satu) bulan.
- Persyaratan perpanjangan
- Dokumen sertifikat standar yang masih berlaku.
- Dokumen Self assessment yang paling sedikit memuat pelayanan, ketenagaan, sarana prasarana, dan peralatan.
Perpanjangan perizinan berusaha penyelenggaraan pemeriksaan CPMI diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum perizinan berusaha berakhir.
Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
- Dokumen profil penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau klinik utama termasuk struktur organisasi.
- Dokumen Surat Izin Praktik dokter, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi.
- Dokumen Surat Izin Praktik tenaga kesehatan lain yang bekerja pada sarana kesehatan pemeriksa kesehatan CPMI.
- Dokumen akreditasi rumah sakit atau pernyataan komitmen pelaku usaha klinik utama untuk melakukan akreditasi.
- Dokumen struktur organisasi/tim pemeriksaan kesehatan CPMI paling sedikit terdiri atas pimpinan dan penanggung jawab pelaksanaan pemeriksaan kesehatan CPMI yaitu dokter spesialis penyakit dalam.
- Dokumen pengangkatan sebagai pegawai dan/atau perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dengan pegawai sarana kesehatan.
- Dokumen uraian tugas yang memperlihatkan uraian tugas secara rinci meliputi tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hasil kerja.
- Dokumen alur pemeriksaan yang memperlihatkan alur pemeriksaan yang menggambarkan urutan pemeriksaan mulai CPMI melakukan pendaftaran sampai dikeluarkannya sertifikat hasil pemeriksaan bagi CPMI yang dinyatakan fit to work atau surat keterangan bagi CPMI yang dinyatakan unfit to work.
- Dokumen pernyataan untuk meng-input data hasil pemeriksaan pada sistem informasi kesehatan (milik Kementerian Kesehatan) dan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri.
- Standar pelayanan, dan manajemen mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia.
- Standar ketenagaan, sarana, prasarana dan alat sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia.
Persyaratan Sarana
- Memenuhi standar fasilitas umum, fasilitas pelayanan pemeriksaan fisik dan jiwa, fasilitas pelayanan pemeriksaan laboratorium, dan fasilitas pelayanan pemeriksaan radiologi.
- Melaksanakan kalibrasi alat kesehatan secara berkala.
- Melaksanakan pengelolaan limbah.
- Terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan (Kementerian Kesehatan) dan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
- Memasukan dan memperbaharui data sarana, prasarana dan peralatan kesehatan pada aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) milik Kementerian kesehatan.
- Standar sarana, prasarana dan alat sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia