Percepat Penurunan Stunting, Gubernur bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah Istimewa Yogyakarta
Stunting merupakan suatu permasalahan gizi yang kronis yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan balita baik pada jangka pendek namun juga berdampak pada jangka panjang saat anak menjadi dewasa. Dibutuhkan sinergi dan upaya konvergensi dari seluruh instansi untuk fokus dalam mengatasi permasalah stunting di DIY sehingga target penurunan yang ditentukan bisa segera tercapai.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perlu ditetapkan Tim Percepatan Penurunan Stuting (TPPS) di tingkat provinsi. Gubernur DIY telah membentuk TPPS DIY berdasarkan SK Gubernur Nomor 43/TIM/2022 pada tanggal 10 Maret 2022. TPPS bertugas untuk melakukan koordinasi, sinergi dan evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Susunan dan Personalia TTPS DIY terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Gubernur DIY, Tim Pelaksana yang diketuai oleh Wakil Gubernur DIY, Sekretariat Pelaksana yang dikoordinatori oleh Sekretaris BKKBN Perwakilan. Dibawahnya terdapat empat Bidang yaitu Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Perencanaan, Monitoring Evaluasi, Data dan Knowledge Managemen, Bidang Pelayanan Intervensi Sensitif dan Spesifik dan Bidang perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga.