Detail Berita


  • 28 Juni 2024
  • 3.735
  • Berita

PIN (Pekan Imunisasi Nasional) Polio 2024, Bagaimana pengelolaan limbahnya?

Dalam rangka respon KLB Polio pada 7 provinsi di Indonesia (Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,Provinsi Jawa Timur, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan) dan    adanya resiko tinggi di 32 provinsi di Indonesia maka  dilaksanakan vaksin Polio melalui 2 tahap:

a. PIN Tahap 1 dimulai tanggal 27 Mei 2024 di 6 (enam) Provinsi yaitu Provinsi Papua,

Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi

Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya; dan

b. PIN Tahap 2 dimulai tanggal 23 Juli 2024 di 27 (dua puluh tujuh) Provinsi lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri Nomor: 400.5.1/281J Tentang Pelaksanmn Pekan Imunisasi Nasional Dalam Mngka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio.

 

Salah hal yang penting dalam pelaksaan vaksin Polio tersebut yaitu limbah medis yang dihasilkan dalam kegiatan tersebut. Limbah medis tersebut antara lain : berupa vial vaksin kosong, kadaluwarsa, rusak, serta dropper rusak dan terpakai . Limbah medis tersebut harus dikelola sesuai dengan persyaratan. Berdasarkan panduan WHO terkait pelaksanaan ORI (Outbreak Response Immunization) penanggulangan KLB Polio, limbah medis tersebut dikumpulkan secara berjenjang dari Puskesmas, kabupaten/kota dan ke provinsi agar terpantau jumlahnya sebelum ke pengolahan akhir. Hal ini untuk memastikan tidak ada virus polio dari vial dan dropper vaksin yang tercecer/tersebar ke lingkungan.

Adapun surat edaran terkait  pengelolaan limbah medis dari kegiatan PIN Polio melalui  SE Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor : KL.03.01/C.VI/813/2024 15 Mei 2024 perihal  Permohonan Dukungan Manajemen Limbah

Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.

Dalam surat edaran tersebut mengenai bagaimana penatalaksaan limbah medis vaksin polio tersebut, pelaporan dan pencatatan serta bagaimana pembiayaan pemusnahan limbah medis Polio tersebut. Untuk selengkapnya dapa di download melalui link dibawah ini.

Surat  Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit  Nomor : KL.03.01/C.VI/813/2024 15 Mei 2024 perihal  Permohonan Dukungan Manajemen Limbah Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.542
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.707.919