Detail Berita


  • 31 Oktober 2023
  • 769
  • Berita

Pengawasan Kualitas Udara

Udara bersih merupakan kebutuhan utama manusia untuk hidup. Makhluk hidup terutama manusia membutuhkan oksigen untuk bernafas. Udara yang dibutuhkan manusia untuk bernafas seharusnya adalah udara yang bersih, sehingga paru-paru manusia yang menghirup udara bersih dapat bekerja dengan baik dan sirkulasi udara dalam tubuh pun berjalan dengan baik. Namun pada kenyataannya, seiring dengan perkembangan pembangunan, terjadi pencemaran udara yang menyebabkan penurunan kualitas udara.

Udara tercemar adalah suatu keadaan dimana komposisi udara berubah dari keadaan normal akibat adanya zat asing dalam jumlah tertentu selama periode tertentu yang terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas manusia (Kemenkes RI, 2018). Polusi udara dapat terjadi baik di luar maupun di dalam ruangan dan mempengaruhi kesehatan. Polusi udara sangat terkait dengan prioritas kesehatan global lainnya, termasuk penyakit tidak menular, dan kesehatan ibu dan anak (WHO, 2016). Anak-anak lebih rentan terhadap efek polusi udara karena jaringan epitel di saluran pernapasan mereka lebih mudah ditembus oleh polutan. Misalnya, hampir 50% kematian pneumonia pada anak di bawah 5 tahun disebabkan oleh partikel yang terhirup dari pembakaran bahan bakar padat di rumah. Polusi udara dalam ruangan merupakan salah satu faktor risiko kesehatan utama yang bertanggung jawab atas hampir 1,6 juta kematian berlebih setiap tahun dan sekitar 3% dari beban penyakit global (WHO, 2010). Polusi udara luar sangat mempengaruhi udara dalam ruangan terutama akibat aktivitas manusia seperti lalu lintas dan aktivitas industri (Madudeira et al., 2016; Ismail et al., 2010).

Tingkat keparahan polutan udara dan emisi prekursor sangat ditentukan oleh aktivitas industri, transportasi jalan, pembakaran sampah di udara terbuka, sumber biogenik, debu, dan sumber rumah tangga dalam ruangan. Oleh karena itu, respons terhadap efek kesehatan yang merugikan akibat polusi udara bergantung pada penerapan kebijakan dan program yang mengurangi emisi dari sumber-sumber ini secara efektif.

Dalam rangka pelaksanaan pengamanan dampak polusi udara dengan gangguan kesehatan/ kejadian penyakit respirasi dan penguatan peran bidang kesehatan dalam penajaman analisis pajanan kualitas udara indoor dan outdoor terhadap dampak kesehatan, Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan pemetaan pajanan polusi udara dalam ruangan dan luar ruangan dengan kejadian gangguan kesehatan pada 10 lokasi wilayah kerja B/BTKL PP. Kabupaten Kulonprogo menjadi salah satu lokasi pengambilan   sampel kualitas udara tersebut. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditentukan beberapa kriteria, antara lain:

1. Kabupaten/kota dengan wilayah permukiman dengan aktivitas kegiatan industri, perkantoran dan transportasi yang cukup tinggi.

2. Kabupaten/kota dengan Puskesmas yang memiliki alat Sanitarian Kit (pengukuran partikulat meter secara lengkap) serta memperhatikan posisi stasiun pengukuran udara ambien yang terdapat dalam aplikasi ISPUNet atau website KLHK (sebagai indikator penilaian kualitas udara ambien).

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal  18 - 20 Oktober 2023 dengan pengambilan lokasi di wilayah kecapatan Wates Kulonprogo. Pelaksana kegiatan ini dari BBTKL, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kab. Kulonprogo dan Sanitarian Puskesmas.

Pengawasan kualitas udara indoor bertujuan untuk:

  • Diperolehnya gambaran kualitas udara (indoor dan ambien) di wilayah Kota Wates Kab. Kulonprogo.
  • Diketahuinya gambaran kesehatan masyarakat di wilayah Kota Wates Kab. Kulonprogo.
  • Diperolehnya hubungan antara kualitas udara dengan angka kesakitan penyakit tular udara di wilayah Kota Wates Kab. Kulonprogo.
  • Ditetapkannya pola pengawasan kualitas udara indoor dan penilaian dampak kesehatan masyarakat akibat pajanan kualitas udara indoor yang terstandar.

Ruang lingkup kegiatan ini meliputi :

  • Pemetaan risiko
  • Penetapan zona lokasi pengawasan
  • Penetapan lokasi sampel permukiman
  • Pengukuran kualitas udara (indoor) pada 30 rumah tangga terpilih dan pengukuran kualitas udara outdoor di lingkungan wilayah permukiman sasaran sampel permukiman
  • Manajemen data
  • Pemetaan kualitas udara
  • Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) kualitas udara
  • Penyusunan laporan
  • Penyampaian rekomendasi perbaikan kualitas udara

Untuk selanjutanya data-data yang telah dikumpulkan akan dilakukan cleaning terlebih dahulu sebelum diinput.  Data-data tersebut kemudian akan dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel. Data hasil pengukuran udara dan wawancara dianalisis dengan menggunakan metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL).

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 657
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.114.780