Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik OPD DIY Tahun 2022
Berdasarkan Pasal 7 UU KIP, Pasal 37, dan 38 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Pasal 4 Huruf d Pergub DIY Nomor 29 Tahun 2016, setiap tahun Dinas Kesehatan DIY mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diadakan oleh KID Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Kesehatan DIY mengikuti penilaian KIP Tahun 2022 yang sudah dimulai sejak bulan Maret sampai bulan September 2022 dari tahap registrasi, pengisian SAQ hingga uji akses. Dengan demikian dari hasil pemeringkataan dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat membantu meningkatkan kinerjanya Dinas Kesehatan DIY.
Tahapan pada penilaian untuk mendapatkan hasil pemeringkatan ada 2 ( tahapan ) yaitu tahap pengisian SAQ (Self Assesment Questioner) yang memiliki bobot 70% dan tahap uji akses yang memiliki bobot 30%. Sedangkan hasil akhir pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik memiliki kualifikasi sebagai berikut :
No. Kualifikasi Range Nilai
1. Informatif 90 - 100
2. Menuju Informatif 80 - 89
3. Cukup Informatif 60 - 79
4. Kurang Informatif 40 - 59
5. Tidak Informatif < 40
6. Tidak dinilai/Tidak partisipatif Badan Publik Tidak melakukan Registrasi
dari 39 OPD DIY yang dikirimi surat oleh KID DIY untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022, terdapat 39 OPD DIY melakukan registrasi. Sedangkan dari 39 OPD DIY yang registrasi pada Portal E-Monev sebanyak 34 OPD DIY melakukan pengisian SAQ. Dan dari OPD DIY yang melakukan pengisian SAQ dan pengujian akses, terdapat 7 OPD DIY yang memperoleh predikat kualifikasi informatif termasuk Dinas Kesehatan DIY.