Detail Berita


  • 27 Mei 2024
  • 115
  • Berita

Pemerintah Pusat himbau Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk laksanakan 10 Pasti Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah bersurat kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota terkait Pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting dengan nomor surat:  400.5.3/3161/Bangdatertanggal 13 Mei 2024. Intervensi serentak pencegahan stunting bertujuan untuk mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu. Pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting dilakukan melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin). Kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2024.

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan agar mendukung pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) Pasti Intervensi Serentak Penurunan Stunting dengan:

  1. Memastikan pendataan seluruh Catin, Ibu Hamil, dan Balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran;
  2. Memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan serta memastikan kehadiran Ibu Hamil serta balita data ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  3. Memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh Posyandu;
  4. Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita;
  5. Mematikan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar;
  6. Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang bermasalah gizi;
  7. Memastikan seluruh Ibu Hamil dan Balita diberikan edukasi di Posyandu;
  8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PPGBM di hari yang sama;
  9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak; dan
  10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan Intervensi serentak. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.637
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.708.014