PEMERIKSAAN KENDARAAN DI LINTAS BATAS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020
Menghadapi lebaran di tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 maka dilakukan upaya terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan kendaraan di lintas batas atau pintu masuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan di 3 titik yaitu : Temon, Tempel dan Prambanan. Kesehatan terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu memeriksa penumpang di dalam mobil tersebut terkait suhu badan, jika ada hal yang dicurigai maka dilakukan tindakan lebih lanjut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah masuknya kendaraan dari zona merah serta mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta ke Daerah istimewa Yogyakarta.
Sasarannya adalah semua kendaraan yang masuk ke wilayah Daerah Istmewa Yogyakarta.
Adapun Tim ini terdiri dari gabungan antara :
- Dinas Perhubungan
- Kepolisian
- TNI
- Satuan Polisi Pamongpraja
- Kesehatan
Tempat pelaksanaan : check point perbatasan Tempel, Prambanan dan Temon.
Landasan/regulasi dari kegiatan ini adalah : SK Gubernur No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta