Detail Berita


  • 29 Juli 2019
  • 799
  • Berita

Pemda DIY Kembali Raih WTP Laporan Keuangan Tahun 2018


Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018.Opini wajar tanpa pengecualian merupakan capaian tertinggi dari opini profesional Badan Pemeriksa Keuangan.Dengan meraih WTP pada tahun 2019, Pemerintah Daerah DIY terhitung telah mendapatkan sembilan kali WTP secara berturut-turut sejak tahun 2010.Dari 933 rekomendasi dari BPK RI yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemerintah Daerah DIY, 726 diantaranya telah ditindaklanjuti hal ini sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi.

 Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, jika pemeriksa (BPK) menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Beberapa catatan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY antara lain  

1. 1.Pelaksanaan kegiatan penyediaan beasiswa pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang tidak tertib karena adanya berapa permasalahan yaitu petunjuk teknis kegiatan penyediaan beasiswa pendidikan menengah tidak ditetapkan dalam bentuk produk hukum dan juga realisasi penggunaan beasiswa pendidikan menengah melewati Tahun Anggaran 2018,penyampaian pertanggungjawaban penggunaan beasiswa pendidikan menengah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

     2. Pengendalian intern terkiat dengan belanja barang dan jasa dianggarkan pada belanja pegawai yaitu atas honorarium harian non PNS yang dibayarkan pada peserta rapat sosialisasi penyuluhan ataupun pertemuan pada peserta pembayaran atas jasa pada kegiatan swakelola.

    3. Permasalahan ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan, salah satunya pembebanan biaya penyusutan dalam perhitungan biaya operasional kendaraan Trans Jogja yang dibayarkan pada PT Ami tidak tepat.






Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.508
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.326.967