Detail Berita


  • 24 Juni 2024
  • 158
  • Berita

Pembinaan Perizinan Rumah Sakit RSGM Prof. Soedomo

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Dinas Kesehatan DIY mempunyai tugas dan fungsi untuk pelaksanaan koordinasi dan pengawasan dalam upaya penerapan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan. Kamis (20/6/2024) Tim Pembinaan Perizinan RS Dinas Kesehatan DIY bersama Dinas Kesehatan Sleman melakukan pembinaan di RSGM Prof. Soedomo UGM. Pembinaan dilakukan dengan melakukan monitoring kesesuaian dengan standar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Hasil monitoring yang telah dilakukan tim menunjukkan bahwa RSGM Prof. Soedomo memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.332
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.709.709