Detail Berita


  • 24 Juli 2024
  • 89
  • Berita

Pembinaan Pemenuhan Standar Perizinan Rumah Sakit Kelas B di RS PKU Muhammadiyah Gamping

Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan khususnya pasal 178 mengamanahkan bahwa fasilitas layanan kesehatan wajib terus meningkatkan mutu layanan, baik secara internal maupun eksternal. Peningkatan mutu internal melibatkan pengukuran mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko, sedangkan peningkatan mutu eksternal dilakukan melalui registrasi, lisensi, dan akreditasi, yang berfokus pada pemenuhan standar mutu, pembinaan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka, dan akuntabel, dengan akreditasi yang diawasi oleh Menteri atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri, selaras dengan Peraturan Pemerintah. 

Sebagai upaya memastikan pelaksanaan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan DIY beserta Dinas Kesehatan Sleman melakukan pembinaan dan pendampingan kepada RS PKU Muhammadiyah Gamping (22/7/2024). Aspek-aspek yang dilakukan pembinaan antara lain pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana dan alat kesehatan, sumber daya manusia kesehatan serta pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan pasien. Hasil visitasi menunjukkan bahwa secara umum RS PKU Muhammadiyah Gamping telah memenuhi standar pelayanan RS dan melaksanakan budaya mutu yang berkesinambungan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.658
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 25.708.035