Detail Berita


  • 30 Juni 2022
  • 1.656
  • Berita

Pembinaan Legalitas Penyehat Tradisional

Pengobatan tradisional merupakan pengobatan turun temurun yang telah lama digunakan oleh nenek moyang kita dan terbukti bermanfaat secara empiris.

Sebelum berkembangnya pelayanan kesehatan konvensional (modern),nenek moyang kita telah lama mempraktikan pengobatan tradisional berdasarkan pengetahuan, keyakinan dan pengalaman sesuai tradisi budaya yang dianut baik yang dapat penjelasan atau tidak dalam rangka pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, diagnosa, peningkatan kebugaran dan pengobatan penyakit fisik dan mental.

Meski pelayanan kesehatan konvensional berkembang sangat maju, masyarakat, kita masih membutuhkan pengobatan tradisional.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Diskes) menggelar kegiatan berupa Pembinaan Legalitas Penyehat Tradisional pada Rabu (29/6/2022).

Sasaran kegiatan ini adalah 40 orang penyehat tradisional yang berasal dari perwakilan kabupaten / kota  se Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai narasumber hadir dari Dinas Kesehatan DIY, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul,  Puskesmas Dlingo, Asosiasi Hatra DIY, dan Dinas Pariwisata DIY

Acara Pembinaan Legalitas Penyehat Tradisional sebagai berikut :

  1. Pembukaan
  2. Kebijakan Legalitas Hatra di DIY
  3. Pembinaan dan tindak lanjut Hatra di area wisata
  4. Penerbitan STPT
  5. Pendampingan Hatra oleh Asosiasi Hatra
  6. Kebijakan dan strategi integrasi Hatra di sector pariwisata
  7. Diskusi
  8. Penutup

Kegiatan ini bertujuan agar penyehat tradisional memperoleh pengetahuan dan melakukan pelayanan secara standart. Serta, penyehat tradisional memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional).

Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional (hatra) wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Tujuan dari kepemilikan STPT ini untuk memberikan pelayanan sesuai standart dan sebagai pelindung dalam melakukan pelayanan secara legal,

Pelayanan kesehatan tradisional empiris dilaksanakan oleh penyehat tradisional berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun atau melalui pendidikan non formal.

Pembinaan Legalitas Penyehat Tradisional dilakukan karena masih minimnya penyehat tradisional memperoleh wawasan, pengetahuan tentang standart dalam memberikan pelayanan ke masyarakat serta masih minimnya penyehat tradisional yang memiliki STPT di Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapan ke depan semakin banyak penyehat tradisional yang memiliki STPT di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten / Kota tergantung tupoksi Instansi Kabupaten / Kota.

Berkas yang harus disiapka dalam pengurusan STPT antara lain sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP 
  2. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  3. Surat Keterangan / Pernyataan Mengenai Metode atau Teknik Penyehatan yang diberikan bermaterai
  4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan tempat praktek
  5. Surat Rekomendasi dari Paguyuban / Asosiasi Penyehat Tradisional atau atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
  6. Surat keterangan lokasi tempat praktek dari Lurah/Kepala Desa
  7. Surat Pengantar PUSKESMAS Setempat
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
  9. Surat izin Lama (Perpanjangan)

Ketentuan STPT adalah :

  1. Hatra wajib memiliki STPT
  2. Hanya dapat memiliki 1 STPT
  3. Berlaku untuk 1 tempat
  4. STPT berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang
  5. Tidak memberikan intervensi/tindakan invasive dan tidak bertentangan dgn konsep yankestrad empiris

STPT dinyatakan tidak berlaku apabila :

  1. dicabut/dibatalkan;
  2. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
  3. pindah tempat praktik di luar kabupaten/kota penerbit STPT;
  4. meninggal dunia; atau
  5. atas permintaan penyehat tradisional

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.971
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.860.422