Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) Di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Kalasan Sleman
Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas JFK dibentuk unit kerja pembina jabatan fungsional kesehatan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 325/KEP/2022. Dinas Kesehatan DIY ditunjuk sebagai Pembina JFK daerah yang bertugas melakukan pembinaan yang salah satunya adalah penyelenggaraan pembinaan karir pejabat fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional.
Untuk meningkatkan mutu JFK dan mutu pelayanan perlu dilakukan pembinaan JFK dengan melibatkan tim yang berasal dari Dinas Kesehatan, BKD, Biro Organisasi.
Pembinaan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Kalasan Sleman. Dalam pembinaan di temui oleh Kepala UPTD BRSBKL beserta jajaran pejabat struktural, jabatan fungsional perawat dan dari Dinas Sosial DIY sebagai induk dari UPTD. Jumlah pejabat fungsional kesehatan terdiri dari 6 perawat PNS yang bertugas di BRSBKL Kalasan dan Bener Tegalrejo dengan jumlah penyandang masalah sosial di Kalasan 180 orang dan di Bener sebanyak 30 orang. Kegiatan monev antara lain mengetahui ketugasan dan kompetensi jabatan, pembinaan karier, dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional. Diharapkan pembinaan berlangsung rutin dengan melibatkan lintas sektor terkait (AAP).