Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) Di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Yogyakarta
Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas JFK dibentuk unit kerja pembina jabatan fungsional kesehatan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 325/KEP/2022. Dinas Kesehatan DIY ditunjuk sebagai Pembina JFK daerah yang bertugas melakukan pembinaan yang salah satunya adalah penyelenggaraan pembinaan karir pejabat fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional.
Untuk meningkatkan mutu JFK dan mutu pelayanan perlu dilakukan pembinaan JFK dengan melibatkan tim yang berasal dari Dinas Kesehatan, BKD, Biro Organisasi.
Pembinaan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) Yogyakarta. Dalam pembinaan di temui oleh Kepala UPTD Balai K3 beserta jajaran pejabat struktural, jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja dan pranata laboratorium. Jumlah pejabat fungsional kesehatan terdiri dari 2 pembimbing kesehatan kerja dan 2 pranata laboratorium. Kegiatan pembinaan antara lain mengetahui ketugasan dan kompetensi jabatan, pembinaan karier, dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional. Diharapkan pembinaan berlangsung rutin dengan melibatkan lintas sektor terkait (AAP).