Detail Berita


  • 21 Maret 2018
  • 2.211
  • Berita

Pembekalan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat serta Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien, penggunaan dan pengelolaan sediaan farmasi di masyarakat harus dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 99 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Keamanan dan mutu sediaan farmasi di masyarakat sangat bergantung pada pelaksanaan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dan sarana kefarmasian yang turut andil dalam peredaran sediaan farmasi, termasuk diantaranya Apotek dan Toko Obat. Karena pentingnya keamanan dan mutu sediaan farmasi yang beredar, pemerintah memiliki kewajiban dalam membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran sediaan farmasi.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait kefarmasian demi meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Apotek telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Selain itu, lahir juga regulasi yang mengatur aspek perizinan dan penyelenggaraan Apotek yang tertuang dalam Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek. Sedangkan ketentuan mengenai perizinan dan penyelenggaraan Toko Obat telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Pedagang Eceran Obat.

Untuk mengetahui bahwa pelayanan kefarmasian telah berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, maka dilakukan pemantauan dan evaluasi di fasilitas pelayanan kefarmasian. Pemantauan yang efektif dapat memicu peningkatan peran apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian yang komprehensif. Salah satu bentuk pelayanan yang perlu dipantau yaitu Pemberian Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker di Apotek yang memungkinkan masyarakat menerima informasi obat yang benar dan lengkap sehingga dapat mencapai penggunaan obat yang rasional.

Hasil pemantauan pelayanan kefarmasian selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar peningkatan kapasitas SDM Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berwenang dalam hal perizinan, pembinaan, dan pengawasan sarana kefarmasian sehingga pelayanan kefarmasian menjadi lebih baik dan sesuai standar.

 

Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Apotek dan Toko Obat maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang perizinan Apotek dan Toko Obat serta pelayanan kefarmasian di Apotek.

Salah satu bagian dari pelayanan kesehatan di Apotek dan Toko obat adalah pelayanan kefarmasian, karena itu dirasakan perlunya mengadakan melalui pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang perizinan Apotek dan Toko Obat serta pelayanan kefarmasian di Apotek.

Daftar undangan pertemuan Pembekalan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat serta Pelayanan Kefarmasian di Apotek 19- 20 Maret 2018

 Dafta peserta

No.

Undangan

Untuk menugaskan

Jumlah

1

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Pejabat/Staf yang menangani Program Kefarmasian

2

orang

2

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Pejabat/Staf yang menangani Program Kefarmasian

2

orang

3

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Pejabat/Staf yang menangani Program Kefarmasian

2

orang

4

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo

Pejabat/Staf yang menangani Program Kefarmasian

2

orang

5

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

Pejabat/Staf yang menangani Program Kefarmasian

2

orang

6

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Yogyakarta

Pejabat/Staf yang menangani perijinan sarana kefarmasian

1

orang

7

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Kabupaten Bantul

Pejabat/Staf yang menangani perijinan sarana kefarmasian

1

orang

8

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Kabupaten Gunungkidul

Pejabat/Staf yang menangani perijinan sarana kefarmasian

1

orang

9

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo

Pejabat/Staf yang menangani perijinan sarana kefarmasian

1

orang

10

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman

Pejabat/Staf yang menangani perijinan sarana kefarmasian

1

orang

11

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) D. I. Yogyakarta

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

12

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Yogyakarta

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

13

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bantul

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

14

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Gunungkidul

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

15

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kulon Progo

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

16

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Sleman

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

17

Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) DIY

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

18

Ketua Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN) DIY

Ketua/Pengurus Harian

1

orang

19

Seksi Bintesa Dinas Kesehatan DIY

Pejabat yang kompeten

1

orang

20

Seksi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan DIY

Pejabat yang kompeten

1

orang

 

 Â·        Melaksanakan pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang Perijinan apotek dan toko obat serta pelayanan kefarmasian dengan kegiatan berupa pertemuan dengan mengundang bagian kefarmasian Dinkes Prov/Kab/Kota, Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov/Kab/Kota, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

a.    Narasumber yang terdiri dari :

      Dit. Pelayanan Kefarmasian, Dinas Kesehatan Provinsi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

b.    Peserta Dinas Kesehatan Kab/Kota

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 117.597
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.009.466