Pembekalan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat serta Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Dalam rangka
meningkatkan keselamatan pasien, penggunaan dan pengelolaan sediaan farmasi di
masyarakat harus dilakukan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 99 ayat (2) UU No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan bahwa masyarakat
diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan,
mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya.
Keamanan dan mutu sediaan farmasi di masyarakat sangat
bergantung pada pelaksanaan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan
kefarmasian dan sarana kefarmasian yang turut andil dalam peredaran sediaan
farmasi, termasuk diantaranya Apotek dan Toko Obat. Karena pentingnya keamanan
dan mutu sediaan farmasi yang beredar, pemerintah memiliki kewajiban dalam
membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pengadaan,
penyimpanan, promosi, dan peredaran sediaan farmasi.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait
kefarmasian demi meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas
pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di
Apotek telah diatur pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Selain itu, lahir juga regulasi yang mengatur aspek
perizinan dan penyelenggaraan Apotek yang tertuang dalam Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang
Apotek. Sedangkan ketentuan mengenai perizinan dan penyelenggaraan Toko Obat
telah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/KAB/B.VIII/1972
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
RI tentang Pedagang Eceran Obat.
Untuk mengetahui bahwa pelayanan kefarmasian telah
berjalan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, maka dilakukan
pemantauan dan evaluasi di fasilitas pelayanan kefarmasian. Pemantauan yang
efektif dapat memicu peningkatan peran apoteker dalam melakukan pelayanan
kefarmasian yang komprehensif. Salah satu bentuk pelayanan yang perlu dipantau
yaitu Pemberian Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker di Apotek yang memungkinkan
masyarakat menerima informasi obat yang benar dan lengkap sehingga dapat
mencapai penggunaan obat yang rasional.
Hasil pemantauan pelayanan kefarmasian selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar peningkatan kapasitas SDM Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang berwenang dalam hal perizinan, pembinaan, dan pengawasan
sarana kefarmasian sehingga pelayanan kefarmasian menjadi lebih baik dan sesuai
standar.
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan
manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Apotek dan Toko Obat
maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar
yang ditetapkan yaitu melalui pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang
perizinan Apotek dan Toko Obat serta pelayanan kefarmasian di Apotek.
Salah satu bagian dari pelayanan kesehatan di Apotek dan Toko obat adalah pelayanan kefarmasian, karena itu dirasakan perlunya mengadakan melalui pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang perizinan Apotek dan Toko Obat serta pelayanan kefarmasian di Apotek.
Daftar
undangan pertemuan Pembekalan Tenaga Kesehatan di
Kabupaten/Kota tentang Perizinan Apotek dan Toko Obat serta Pelayanan
Kefarmasian di Apotek 19- 20 Maret 2018
No. |
Undangan
|
Untuk
menugaskan |
Jumlah |
|
1 |
Kepala
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta |
Pejabat/Staf
yang menangani Program Kefarmasian |
2 |
orang |
2 |
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul |
Pejabat/Staf
yang menangani Program Kefarmasian |
2 |
orang |
3 |
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul |
Pejabat/Staf
yang menangani Program Kefarmasian |
2 |
orang |
4 |
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo |
Pejabat/Staf
yang menangani Program Kefarmasian |
2 |
orang |
5 |
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman |
Pejabat/Staf
yang menangani Program Kefarmasian |
2 |
orang |
6 |
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Yogyakarta |
Pejabat/Staf
yang menangani perijinan sarana kefarmasian |
1 |
orang |
7 |
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Kabupaten Bantul |
Pejabat/Staf
yang menangani perijinan sarana kefarmasian |
1 |
orang |
8 |
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Kabupaten Gunungkidul |
Pejabat/Staf
yang menangani perijinan sarana kefarmasian |
1 |
orang |
9 |
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo |
Pejabat/Staf
yang menangani perijinan sarana kefarmasian |
1 |
orang |
10 |
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sleman |
Pejabat/Staf
yang menangani perijinan sarana kefarmasian |
1 |
orang |
11 |
Ketua
Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) D. I. Yogyakarta |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
12 |
Ketua
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Yogyakarta |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
13 |
Ketua
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bantul |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
14 |
Ketua
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Gunungkidul |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
15 |
Ketua
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kulon Progo |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
16 |
Ketua
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Sleman |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
17 |
Ketua
Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) DIY |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
18 |
Ketua
Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN) DIY |
Ketua/Pengurus
Harian |
1 |
orang |
19 |
Seksi
Bintesa Dinas Kesehatan DIY |
Pejabat
yang kompeten |
1 |
orang |
20 |
Seksi
Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan DIY |
Pejabat
yang kompeten |
1 |
orang |
· Melaksanakan pembekalan tenaga kesehatan di Kab/Kota tentang Perijinan apotek dan toko obat serta pelayanan kefarmasian dengan kegiatan berupa pertemuan dengan mengundang bagian kefarmasian Dinkes Prov/Kab/Kota, Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov/Kab/Kota, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
a. Narasumber
yang terdiri dari :
Dit. Pelayanan Kefarmasian, Dinas Kesehatan Provinsi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
b. Peserta
Dinas Kesehatan Kab/Kota