Pembekalan Tenaga Kefarmasian dalam Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian Sesuai Standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas.
Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas merupakan sistem pelayanan kesehatan Puskesmas yang berorientasi kepada pelayanan pasien,
penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi
klinik. Apoteker khususnya yang bekerja di Puskesmas dituntut untuk merealisasikan perluasan
paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien.
Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan
paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak
pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan
hukum.
Selain
itu, meluasnya resistensi antimikroba juga menjadi tantangan tersendiri bagi
apoteker di Puskesmas, mengingat tingginya peresepan antibiotik di Puskesmas
yang seharusnya dapat dikendalikan dengan penerapan Penggunaan Obat Rasional.
Oleh karena itu, penggunaan obat rasional di Puskesmas menjadi satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang
sesuai standar. Perkembangan di atas dapat menjadi peluang sekaligus merupakan
tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat
memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang
bersifat manajerial maupun farmasi klinik.
Pada tahun 2019 diharapkan Puskesmas yang
melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sesuai standar adalah 60% dari puskesmas
seluruh Indonesia dan Persentase Kabupaten/Kota Yang Menerapkan Penggunaan Obat
Rasional di Puskesmas sebesar 40%. Untuk mencapai Pelayanan Kefarmasian sesuai
standar dan untuk mencapai target Kabupaten/Kota Yang Menerapkan Penggunaan
Obat Rasional di Puskesmas maka Direktorat Pelayanan Kefarmasian akan
melaksanakan kegiatan Pembekalan Tenaga Kefarmasian dalam Melaksanakan
Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas.
Dengan Pembekalan Tenaga
Kefarmasian dalam Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar dan
Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas diharapkan dapat diketahui sejauh mana keberhasilan penerapan standar pelayanan kefarmasian baik itu pengelolaan
obat dan BMHP serta pelayanan farmasi klinik, termasuk
kendala kendala dalam penerapan aktifitas pelayanan.
1)
Pengumpulan Data
Indikator Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dan Rumah Sakit dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2)
Pembekalan
a)
Narasumber yang terdiri dari :
1.
Dit. Pelayanan Kefarmasian,
2.
Dinas Kesehatan
Provinsi
3.
AoC/Apoteker di
Puskesmas
Jumlah peserta : 135 orang terdiri dari Tenaga
Kefarmasian Di Puskesmas, Dinkes Provinsi dan kabupaten/Kota, serta Organisasi
Profesi IAI. Penanggungjawab
kegiatan adalah Dinas Kesehatan DIY. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 22 - 23
April 2019 di Hotel Grand Inna Malioboro Jl. Malioboro No.60 Yogyakarta telp 0274-566353