Detail Berita


  • 02 November 2017
  • 2.193
  • Berita

Selamat berjuang transaksi non tunai ...........

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerapkan transaski non tunai  tanggal 1 September 2017, dan diberlakukan untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah khususnya untuk transaksi belanja barang dan jasa, belanja modal dan transaski penerimaan dengan nilai di atas Rp. 500.000,- dengan beberapa pengecualian yaitu :

1.      Untuk Kode rekening 5.2.1. berarapun nilainya masih diperbolehkan melakukan transaski dengan tunai

2.      Kode rekening 5.2.2. khusus untuk belanja perjalanan dinas masih diperbolehkan melakukan transaski tunai.

Pelaksanaan transaksi nontunai ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Melalui implementasi sistem non tunai tersebut, masyarakat, termasuk rekanan pemerintah, yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank atau belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan jasa perbankan karena baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran harus dilakukan secara non tunai. Uang yang selama ini disimpan masyarakat di dalam rumah diharapkan dapat dialihkan dalam bentuk simpanan di bank. Di sisi lain, implementasi transaksi non tunai tersebut dipercaya cukup ampuh sebagai salah satu solusi pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah Provinsi diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran, dan diperkuat dengan  instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang menyatakan instruksi mulai berlaku tanggal 1 September 2017.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan anggaran APBD dan Evaluasi pelaksanaan transaksi non tunai Dinas Kesehatan DIY yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 di Aula B Dinas Kesehatan DIY, masih terdapat beberapa kendala dan masalah yang dialami oleh pelaksana kegiatan maupun keluhan dari rekanan pemerintah  yang disampaikan kepada pelaksana kegiatan yaitu :

1.      Pelaksana kegiatan harus bolak-balik ke Bank/BPD DIY untuk melakukan transaksi non tunai (hampir tiap hari)

2.      Apabila terjadi kesalahan transaksi/penolakan transfer maka biaya transfer menjadi beban pelaksana.

3.      Kesalahan Transaksi bisa juga dari pihak Bank (karena pada waktu transfer terdahulu dengan memakai nama dan nomer rekening yang sama bisa masuk) tetapi biaya transfer tetap dibebankan pelaksana kegiatan

4.      Keterbatasan waktu transaksi bila akan melakukan transfer pada tanggal akhir bulan, 

5.      Pelaksana sering ditanya oleh pihak ketiga transfernya belum sampai, apalagi bila berbeda Bank ( di luar BPD DIY) bisa 7 hari transfer belum sampai

6.      Bila terjadi double transfer penarikan kembali dari pihak ketiga agak lama dan harus setor tunai kembali ke BPD

Semoga ke depannya Pemda DIY bersama mitra kerjanya semakin menyempurnakan proses transaski non tunai  sehingga semua pihak merasa bahwa transaksi non tunai itu mudah dan menguntungkan semua pihak.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.272
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.112.090