Detail Berita


  • 02 Agustus 2024
  • 209
  • Berita

Pemantauan Pencatatan dan Pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) RS Bulan Juli 2024

Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan diperlukan suatu upaya evaluasi, perbaikan, dan peningkatan terhadap mutu pelayanan kesehatan yang salah satunya dilakukan melalui pengukuran Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu bertujuan untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan benar-benar dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, juga untuk memberikan umpan balik, transparansi publik, dan dapat digunakan sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Selain itu pengukuran Indikator Mutu digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan mutu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Indikator Mutu di RS terdiri atas :

  1. kepatuhan kebersihan tangan; target pencapaian ≥ 85%
  2. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; target pencapaian 100%
  3. kepatuhan identifikasi pasien; target pencapaian 100%
  4. waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi; target pencapaian ≥ 80%
  5. waktu tunggu rawat jalan; target pencapaian ≥ 80%
  6. penundaan operasi elektif; target pencapaian ≤ 5%
  7. kepatuhan waktu visite dokter; target pencapaian ≥ 80%
  8. pelaporan hasil kritis laboratorium; target pencapaian 100%
  9. kepatuhan penggunaan formularium nasional; target pencapaian ≥ 80%
  10. kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway); target pencapaian ≥ 80%
  11. kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh; target pencapaian 100%
  12. kecepatan waktu tanggap komplain; target pencapaian ≥ 80%
  13. kepuasan pasien ; target pencapaian ≥ 76,61

Periode pengumpulan data INM dilakukan setiap bulan pada indikator 1 s/d 12, untuk indikator kepuasan pasien periode pengumpulan data per semester. Data INM RS dilaporkan secara rutin pada aplikasi Kemenkes http://mutufasyankes.kemkes.go.id/simar. Data INM dilaporkan RS paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Berikut data hasil pemantauan pelaporan INM oleh RS untuk pelaporan bulan Juni tahun 2024 per tanggal 15 Juli 2024 :

  1. 72 RS tercapai target kepatuhan kebersihan tangan 
  2. 36 RS tercapai target kepatuhan penggunaan alat pelindung diri
  3. 56 RS tercapai target kepatuhan identifikasi pasien
  4. 24 RS tercapai target waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi
  5. 50 RS tercapai target waktu tunggu rawat jalan
  6. 63 RS tercapai target penundaan operasi elektif
  7. 37 RS tercapai target kepatuhan waktu visite dokter
  8. 61 RS tercapai target pelaporan hasil kritis laboratorium
  9. 68 RS tercapai target kepatuhan penggunaan formularium nasional
  10. 59 RS tercapai target kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway)
  11. 56 RS tercapai target kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh
  12. 67 RS tercapai target kecepatan waktu tanggap komplain 
  13. 49 RS tercapai target kepuasan pasien

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.780
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 26.108.968