Detail Berita


  • 31 Maret 2022
  • 26.774
  • Berita

Pelaporan IKP di Rumah Sakit

Permenkes 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien mengatur bahwa setiap Fasyankes harus melakukan penanganan insiden untuk meningkatykan mutu pelayanan kesahatan  dan keselamatan pasien. Insiden tersebut harus dilaporkan secara internal kepada Tim Keselamatan Pasien dalam waktu 2x 24 jam dan secara eksternal kepada KNKP (Komisi Nasional Keselamatan Pasien) Kementerian Kesehatan RI. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dengan menrapkan prinsip No Naming, No shaming, dan No Blaming.

Pelaporan internal insiden keselamatan pasien dilakukan secara tertulis meliputi kejadian sentinel, KNC (Kejadian Nyaris Cedera), KTD (Kejadian Tidak Diharapkan), KTC (Kejadian Tidak Cedera) atau kondisi potensial cedera signifikan serius (KPC). Pelaporan eksternal insisiden keselamatan pasien dilakukan melalui aplikasi mutufasyankes.kemkes.go.id meliputi kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan (KTD) yang telah dilakukan Analisa penyebab, rekomendasi, dan solusinya.

Dengan demikian  Pelaporan IKP merupakan hal penting dalam upaya peninbgkatan keselamatan pasien. Pelaporan IKP bisa membantu kita dalam mengidentifikasi penyebab bahaya, mempelajari dan mengaplikasikan metode problem solving dan mengambil suatu solusi.

Global patient safety action plan 2021-2030 dari WHO yang dikeluarkan bulan Agustus 2021 yang lalu mempunyai tujuan toward zero patient harm in healthcare. Hal ini menegaskan Kembali bahwa keselamatan pasien harus menjadi focus besama antara semua pihak yaitu Pemerintah, Fasyankes, stakeholder termasuk sector swasta. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan penguatan system pelaporan dan pembelajaran insiden kesleamatan pasien. WHO juga sudah menerbitkan buku Patient Safety Insident Reporting and Learning System: Technical Reporting Guidance tahun 2020. Hal penting dalam system pelaporan insiden keselamatn pasien adalah efektifitasnya dalam mengurangi insiden di masa yang akan datang.

Aplikasi pelaporan insiden keselamatan pasien melalui mutufasyankes.kemkes.go.id diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan akan poembelajaran bagi kita semua. Data insiden dalam pelaporan akan dianalisis untuk kebutuhan masing masing Fasyankes dan menjadi bahan pembelajaran bagi rumah sakit secara nasional.

Menurut Permenkes 11 tahun 2017 yang disebut dengan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien.     

Alur investigasi kejadian insiden keselamatan pasien di Rumah sakit dimulai dari adanya laporan kejadian. Kemudian kepala unit akan memeriksa laporan insiden dan membuat grading awal. Grading yang dibuat meliputi Low, moderate, high, extreme. Jika kejadian tersebut masuk dalam grading low, maka akan dilakukan investigasi sedarhana dalam waktu maksimal 1 minggu, jika masuk dalam grading moderate akan dilakukan investigasi sederhana dalam waktu maksimal 2 minggu, dan kemudian dilaporkan kepada Komite MUtu untuk dianalisa. Tetapi jika kejadian tersebut masuk dalam grading high atau extreme, Komite Mutu akan melakukan Analisa dan investigasi menggunakan metode RCA (Root Cause Analisys) dalam waktu maksimal 45 hari. Selanjutnya Komite Mutu akan membuat laporan per kuartal kepada piminan Fasyankes, membuat materi untuk pembelajaran, serta memberikan feedback kepada unit terkait.

Dengan demikian diharapkan seluruh komponen Rumah Sakit dapat belajar dari insiden yang terjadi sehingga insiden tersebut tidak akan terulang di kemudian hari.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.198
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.094.016