Detail Berita


  • 15 Mei 2024
  • 305
  • Berita

Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

Transformasi Kesehatan Indonesia merupakan sebuah inisiasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan kegiatan transformasi kesehatan yang mencakup 6 pilar transformasi antara lain: transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Kesehatan Lingkungan Dalam Transformasi Kesehatan tersebut terdapat pada:

 

1.Pilar pertama yaitu transformasi layanan primer salah satunya adalah edukasi penduduk terkait sanitasi dan kebersihan lingkungan

 

2. Pilar ketiga yaitu transformasi Ketahanan Kesehatan berupa surveilans penyakit berbasis lingkungan dan factor risiko, food safety, chemical and radiation event

 

3. Pilar 6 ; Transformasi Teknologi Kesehatan (pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan Bioteknologi di sektor kesehatan)

 

Dalam transformasi tehnologi Kesehatan salah satu isu adalah data kesehatan yang terfragmentasi àkarena  banyaknya aplikasi dan keterbatasan regulasi dalam standarisasi sekitar 400 aplikasi kesehatan pusat dan daerah. Sedangkan di dalam Permenkes 21 Tahun 2020 juga mensyaratkan adanya upaya perubahan tatakelola Pembangunan kesehatan yg meliputi integrasi sistem informasi, penelitian dan pengembangan kesehatan. Berdasakan hal tersebut transformasi digital kesehatan diharapkan mampu menghasilkan SDM yang berkapasitas dalam menganalisis data kesehatan dan memudahkan penyusunan kebijakan berbasis data.  Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi dan bioteknolgi di sektor kesehatan juga akan menyederhanakan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat umum tanpa mengurangi kualitas dan efisiensi layanan kesehatan dan kemudahan masyarakat mendapatkan akses informasi kesehatan.

 

Salah satu implementasi Transformasi Digital upaya kesehatan lingkungan Kemenkes membuat terobosan baru digitalisasi pengelolaan limbah medis melalui aplikasi Me-SMILE. Digitalisasi pengelolaan limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menggunakan aplikasi SMILE saat ini telah diimplementasikan di 32 Rumah Sakit dan 1 Puskesmas di 4 (empat) Provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Utara. Penerapan tersebut telah membuktikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan limbah Fasyankes berbasis digital menggunakan SMILE.

Dengan keberhasilan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit melakukan peluncuran Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan  Berbasis Digital (Keputusan Direktur Jenderal  Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/C/1389/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital). Kegiatan pelucuran dilaksanakan  pada tanggal 14 Mei 2024 di  Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1 Jakarta Pusat.

Untuk selengkapnya Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital dapat di download dilink berikut ini.

Keputusan Direktur Jenderal  Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/C/1389/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.274
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 27.462.135