Monitoring Evaluasi Jabatan Fungsional Kesehatan (Jfk) Di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Pundong
Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas JFK dibentuk unit kerja pembina jabatan fungsional kesehatan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 325/KEP/2022. Dinas Kesehatan DIY ditunjuk sebagai Pembina JFK daerah yang bertugas melakukan pembinaan yang salah satunya adalah penyelenggaraan pembinaan karir pejabat fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional.
Permasalahan yang masih dihadapi dalam pengelolaan JFK diantaranya tidak meratanya JFK antar faskes dan adanya JFK di luar Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan.
Untuk meningkatkan mutu JFK dan mutu pelayanan perlu dilakukan monitoring evaluasi sebagai bagian upaya dengan pembinaan JFK dengan melibatkan tim yang berasal dari Dinas Kesehatan, BKD, Biro Organisasi dan penguji kompetensi JFK perawat, fisioterapi dan nutrisionis.
Pembinaan dan monev dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BPRTD) Pundong. Dalam monev di temui oleh Kepala UPTD BPRTD beserta jajaran pejabat struktural, fungsional dan dari Dinas Sosia DIY sebagai induk drai UPTD. Jumlah pejabat fungsional kesehatan terdiri dari 6 perawat PNS, 3 perawat PK, 2 fisioterapi PNS, 1 fisioterapi P3K dan 2 nutrisionis PNS. Kegiatan monev antara lain mengetahui ketugasan dan kompetensi jabatan, pembinaan karier, dan fasilitasi pelaksanaan tugas pejabat fungsional. Diharapkan monev berlangsung rutin dengan melibatkan lintas sektor terkait (AAP).