Monitoring dan Evaluasi Perizinan Rumah Sakit
Senin (14/10/2024) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DIY (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan DIY mengadakan monitoring dan evaluasi perizinan RS di RS Panti Rapih Kota Yogyakarta. RS Panti Rapih merupakan RS Kelas B yang telah memiliki perpanjangan izin operasional dan re-akreditasi pada tahun 2022. Monitoring dilakukan secara tim dengan telusur dokumen dan telusur lapangan. Telusur Dokumen dilakukan pada pemenuhan persyaratan administrasi izin operasional, persyaratan teknis perizinan RS dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Telusur lapangan dilakukan dengan melakukan observasi pada unit-unit terkait. Hasil monitoring dan evaluasi perizinan disampaikan secara deskriptif dan skoring, selanjutnya dituangkan dalam berita acara pada menu pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha aplikasi OSS.