Detail Berita


  • 14 Juni 2022
  • 1.760
  • Berita

Kesehatan Jemaah Haji Oleh : Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus

Alhamdulillah, Puji Syukur yang perlu kita panjatkan Kehadirat Allah SWT karena tahun ini secara resmi Pemerintah Indonesia sudah bisa menyelenggarakan ibadah haji ke tanah suci, sesuai dengan:

  • UU No. 38 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Undang – Undang Nomor 38 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik baiknya kepada jemaah haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Pelayanan Kesehatan haji adalah serangkaian upaya kegiatan melalui  program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji agar terpenuhinya kondisi istithaah kesehatan. Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu agar pelaksanaannya ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur. Kondisi saat ini untuk pendaftaran haji reguler membutuhkan waktu tunggu kurang lebih selama 25 tahun, sedangkan haji khusus kurang lebih 6 tahun. Oleh karena itu diperlukan penyiapan pemeriksaan kesehatan bagi calon Jemaah haji beserta tenaga kesehatan. Dengan harapan bisa mempersiapkan haji agar mandiri. Disamping itu untuk mendampingi jamaah di tanah suci diperlukan tenaga kesehatan haji baik yang direkrut oleh Kementrian Kesehatan RI maupun yang disediakan oleh daerah.

Pertemuan Koordinasi Kesehatan haji bertujuan adanya koordinasi dan sinkronisasi Kemenag, TKHI, TKHD, PPIH Kloter dalam pendampingan dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji Indonesia baik saat di Indonesia, di Arab Saudi dan saat kepulangan di Indonessia, kegiatan dilakukan pada Hari Rabu 8 Juni  2022 bertempat di  Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) Yogyakarta. Jl. Kyai Mojo No. 70 Tegalrejo Yogyakarta.

Setelah dilakukan pertemuan ini di harapkan ada koordinasi dan sinkronisasi Kemenag, TKHI, TKHD, PPIH Kloter dalam pendampingan dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji Indonesia.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.894
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.054.120