Kemudahan Surat Ijin Praktek Untuk Peserta Pendidikan Dokter/Dokter Gigi Spesialis
Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan. Salah satu bentuk pengaturan dalam rangka menjamin Sumber Daya Manusia Kesehatan yang kompeten dan bermutu adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu.
Dalam rangka kerja sama dengan BPJS yang diimplementasikan dalam proses kredensialing, tenaga medis dipersyaratkan memiliki SIP sebagai bentuk legalitas pelayanan, termasuk juga SIP untuk tenaga medis dalam proses pendidikan atau residem.
Regulasi perizinan tenaga medis yang masih dalam program pendidikan atau residen diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2023 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
1. UU 17 Tahun 2023 Pasal 449, ketentuan peralihan:
- SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.
- Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP
2. PP 28 Tahun 2024 Pasal 684, penerbitan SIP oleh Menteri:
- Pelaksanaan program internship bagi dokter dan dokter gigi
- Pelaksanaan program pendidikan doker spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, dan Tenaga Kesehatan spesialis
- Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada kawasan ekonomi khusus atau Pintu Masuk atau pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik
- Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan
- Percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Kemenkes mengeluarkan surat penjelasan SIP peserta program pendidikan spesialis pada tanggal 4 november 2024. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, selama proses transisi ini tetap dapat dinyatakan berlaku SIP PPDS yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan pelayanan dengan peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan tetap berlangsung.
Peryaratan Penerbitan SIP Peserta Program Pendidikan Spesialis:
1.Surat Tanda Registrasi (STR) PPDS yang berlaku sementara selama pendidikan
2.Tempat Praktik
Daftar fasilitas peayanan kesehatan yang merupakan Jejaring RS Pendidikan. Satu SIP untuk satu RS pendidikan utama atau jejaring, tidak boleh digunakan untuk RS bukan jejaring atau lainnya akan dikenakan teguran bahkan pencabutan SIP
3. Surat Keputusan/Bukti sebagai Peserta PPDS dari pimpinan institusi penyelenggara pendidikan
Pengajuan SIP PPDS dilakukan secara online melalui Satusehat SDMK secara mandiri. Dapat diakses pada minggu ke-4 November 2024.
Pengajuan SIP PPDS akan secara Online
1. Peserta Pendidikan Spesialis FK/FKG/RSPPU (Satu Sehat SDMK)
- Daftar/login Satusehat SDMK
- Tautkan akun SIP
- Melengkapi data
2. Verifikasi dan Validasi oleh Sistem Konsil Kesehatan Indonesia/KKI
Cek data:
- Nama
- Jurusan
- Nomor STR
- Institusi pendidikan (untuk masa berlaku)
- RS Pendidikan Utama dan Jejaring Pendidikan FK/FKG/RSPPU
3. Tanda Tangan Elektronik : proses 1-3 hari (jika semua data lengkap dan valid)
- Apabila mengalami kendala di data pengajuan SIP Satusehat SDMK agar mengirimkan email ke helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id, dengan format sebagai berikut:
Isi Judul Email: -(Sebutkan Kendala)
Isi Email dengan:
Nama :
NIK :
Alamat email Satusehat SDMK terdaftar:
Jelaskan kendala yang dihadapi:
Lampirkan: Screenshot kendaladalam bentuk jpeg
(Penulis : GES dan AAP)