Detail Berita


  • 13 Februari 2023
  • 3.593
  • Berita

Kebijakan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut / Rumah Sakit

Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan “Pemerintah bertanggung jawab merencakanan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Hal ini selaras dengan pasal 55 yang intinya mengamanahkan bahwa pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu adanya penguatan dalam standar input, proses dan output, hal yang paling penting adalah dukungan ketersediaan sumber daya seperti sarana, prasarana,  alat, tenaga, dang anggaran. Sejalan dengan hal tersebut maka arah pembangunan dan strategi kesehatan di Indonesia yang tertuang dalam Prespes nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventi didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Sasaran strategis adalah meningkatnya ketersediaan fasyankes dan pelayanan kesehatan yang bermutu salah satunya adalah penyempurnaan system akreditasi pelayanan kesehatan baik FKTP dan FKTRL. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit maka ditetapkan 6 lembaga akreditasi rumah sakit.

 

1. KARS  (Komisi Akreditasi Rumah Sakit)

adalah organisasi independen nirlaba dalam bidang akreditasi Rumah Sakit yang berkomitmen dan mendedikasikan organisasinya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. KARS memiliki Surveior yang tersebar di seluruh Indonesia, berjumlah total 946 orang terdiri dari 355 orang Surveior Manajemen, 315 orang Surveior Medis dan 276 orang Surveior Keperawatan.

VISI

Menjadi badan akreditasi yang memiliki kredibilitas tinggi di tingkat nasional dan internasional.

MISI

  1. Membimbing dan membantu rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi.
  2. Memperoleh pengakuan internasional sebagai badan akreditasi berkelas internasional oleh ISQua (International Society Quality in Healthcare) dan memperoleh pengakuan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

2. Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) 

merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh para praktisi dan akademisi perumahsakitan yang berpedoman pada prinsip berorientasi pada output/outcome (khususnya kepuasan pelanggan), berbasis digital, memberdayakan wilayah, terjangkau dan menjaga kesinambungan implementasi akreditasi.

VISI

Menjadi lembaga independen penyelenggara  akreditasi rumah sakit yang  terkemuka dan dinamis dalam meningkatkan mutu pelayanan dan  keselamatan pasien untuk tercapainya  kepuasan pelanggan.

MISI

  1. Meningkatkan pelaksanaan akreditasi rumah sakit sesuai standar, terjangkau dan berbasis digital.
  2. Mengembangkan profesionalisme dan karakter surveior melalui pendidikan dan pelatihan.
  3. Mengembangkan pemberdayaan surveior secara  adil dan merata.
  4. Mengembangkan tata kelola organisasi yang transparan, efektif, e?sien, responsibel dan akuntabel.
  5. Mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan di bidang perumahsakitan baik di dalam maupun di luar negeri.

 

3. LAFKI atau Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia 

merupakan sebuah lembaga independen yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu dan keselamatan pasien menuju Indonesia Sehat.

VISI

Menjadi lembaga akreditasi fasilitas kesehatan yang berstandar tinggi di tingkat nasional dan internasional.

MISI

  1. Membina dan membantu fasilitas kesehatan untuk menerapkan standar mutu pelayanan dan fasilitas dalam memberikan pelayanan kesehatan demi menjaga keselamatan pasien.
  2. Membantu pemerintah mencapai tujuan kesehatan nasional.
  3. Memberikan informasi kepada masyarakat dan pengguna jasa lainnya tentang kualitas dan kemampuan fasilitas kesehatan.

 

4. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna 

dibentuk berdasarkan Akta Notaris Suprapto, SH Tanggal 6 Oktober 2021 Nomor 02 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Damar Husada Paripurna dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0062602.AH.01.01, Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Damar Husada Paripurna.; disahkan sebagai Lembaga akreditasi independen berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 6604/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.

VISI

Menjadi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang Unggul di tingkat Nasional maupun internasional dengan mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.

MISI

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia selaras dengan kemajuan dunia perumahasakitan.
  2. Meningkatkan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan akreditasi.
  3. Mengembangkan system informasi teknologi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  4. Menggalang kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya yang tidak terbatas pada bidang pelayanan perumahsakitan. 
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme.

 

5. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) 

adalah lembaga profesional, independen dan non profit yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas, dipercaya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. LARS dalam hubungan internasional diperkenalkan dengan nama: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi “IHAB”. LARS berdiri pada tanggal 09 bulan 09 tahun 2020 dimana LARS telah terdaftar dan mendapat pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 01 Desember 2020, dengan Nomor AHU-0011155.AH.01.07 Tahun 2020.

VISI

Terwujudnya lembaga akreditasi rumah sakit yang professional, berintegritas, berkredibilitas serta beretika dalam skala nasional dan internasional.

MISI

  1. Mengantarkan rumah sakit menjadi fasilitas layanan kesehatan yang memprioritaskan mutu pelayanan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, keselamatan pasien dan pelayanan yang prima melalui akreditasi.
  2. Memastikan pelayanan rumah sakit yang memenuhi asas ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
  3. Mendukung pemerintah dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
  4. Memperoleh pengakuan sebagai lembaga akreditasi rumah sakit yang professional, berintegritas, berkredibilitas dan beretika dalam skala nasional dan internasional.

 

6. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia disingkat LARSI 

adalah Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yang didirikan pada tanggal 13 September 2021 dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas sesuai akta Pendirian notaris Erika Annisa Sofyan, S.H, M.Kn No. 16 tanggal 13 September 2021 yang telah di sahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0057880.AH.01.01. tanggal 16 September 2021 dan ditetapkan sebagai  Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi RS  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/6604/2021, tanggal 12 November 2021.

VISI

Terwujudnya Lembaga Akreditasi yang terpercaya dalam peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan keberlangsungan rumah sakit.

MISI

  1. Menyelenggarakan survei akreditasi rumah sakit yang bermutu, berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan rumah sakit.
  2. Melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang profesional dan independen secara berkelanjutan. 
  3. Menyelenggarakan tata kelola lembaga akreditasi rumah sakit yang inovatif, efektif dan efisien.

 

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 18.340
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.915.207