Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR)
Penyakit campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular dengan masa inkubasi
rata-rata 8-13 hari. Gejalanya adalah demam, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau
pilek dan/atau konjungtivitis, akan tetapi sangat berbahaya apabila disertai
dengan komplikasi pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan
kematian. Penyakit ini termasuk potensial wabah jika cakupan imunisasi rendah dan herd immunity tidak terbentuk.
Rubella adalah penyakit akut dan ringan yang sering menginfeksi anak dan
dewasa muda yang rentan. Akan tetapi yang menjadi perhatian dalam kesehatan
masyarakat adalah efek teratogenik apabila rubella ini menyerang pada wanita
hamil pada trimester pertama. Infeksi rubella yang terjadi sebelum konsepsi dan selama
awal kehamilan dapat menyebabkan abortus, kematian janin atau sindrom rubella
kongenital (Congenital Rubella Syndrome/CRS)
pada bayi yang dilahirkan.
Akselerasi pengendalian rubella/CRS dilakukan melalui kampanye imunisasi tambahan sebelum introduksi vaksin MR masuk ke dalam imunisasi rutin. Untuk itu diperlukan kampanye pemberian imunisasi
vaksin MR pada anak usia 9 bulan sampai dengan < 15 tahun,
dengan tujuan tercapainya eliminasi campak dan pengendalian rubella/CRS tahun
2020, yang pada akhirnya diharapkan dapat:
a). Menurunkan angka kesakitan akibat campak,
b).Memutuskan mata rantai sirkulasi virus rubella,
c). Menurunkan
angka kejadian CRS.
Imunisasi MR merupakan salah satu upaya untuk memutuskan transmisi
penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan <15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Imunisasi ini
sifatnya wajib dan tidak memerlukan individual
informed consent.
Kampanye imunisasi MR dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia (34
provinsi). Pelayanan imunisasi dilakukan di pos-pos pelayanan imunisasi yang
telah ditentukan yaitu di sekolah-sekolah yaitu Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat,
Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Rumah Sakit dan
fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pelaksanaan kampanye imunisasi MR dibagi ke dalam 2 fase. Fase pertama
dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017 di seluruh Jawa, fase kedua
dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2018 di seluruh Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.