Detail Berita


  • 11 Maret 2025
  • 27
  • Berita

Evaluasi Pelaporan Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Periode Triwulan 4 Tahun 2024

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (PMK Nomor 72 Tahun 2016), Apotek (PMK Nomor 73 Tahun 2016), Puskesmas (PMK Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimanan diubah dengan PMK Nomor 26 Tahun 2020), dan Klinik (PMK Nomor 34 Tahun 2021), fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib melaksanakan pemenuhan sesuai standar pada Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan serta Pelayanan Farmasi Klinik. Pada Permenkes tersebut juga tercantum bahwa setiap fasyankes yang melaksanakan pelayanan kefarmasian harus melaporkan kegiatan pelayanan yang dilakukannya. Suatu fasyankes disebut melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar apabila memenuhi definisi operasional yang ditetapkan oleh Kemenkes yaitu pemenuhan terhadap Standar Prosedur Operational (SPO) terkait Pengelolaan Obat yang tersedia mulai dari Perencanaan Kebutuhan sampai dengan Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa, Pengkajian dan Pelayanan Resep, serta Pelayanan Informasi Obat. Semua hal tersebut harus dapat terverifikasi, dapat dibuktikan, dan terdokumentasi dengan baik dalam implementasinya. Pelaporan dari fasyankes secara rutin disampaikan sebulan sekali melalui aplikasi SIMONA yang berbasis web, kemudian evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, hingga Tingkat pusat di Kemenkes. Untuk memantau progres implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian fasyankes di DIY maka evaluasi pelaporan Pelayanan Kefarmasian dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Evaluasi pelaporan Pelayanan Kefarmasian dilakukan terhadap rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di DIY sebagai jaminan kualitas pelayanan kesehatan ke masyarakat. Pada tanggal 12 Februari 2025, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan evaluasi untuk triwulan keempat (Oktober – Desember) tahun 2024 melalui pertemuan media daring. Pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan Apoteker Penanggung Jawab rumah sakit, puskesmas, apotek,  klinik dari seluruh wilayah DIY, serta perwakilan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

            Hasil evaluasi pelayanan kefarmasian periode triwulan 4 tahun 2024 sebagai berikut:

Evaluasi

Jumlah kepatuhan pelaporan

Jumlah Faskes dengan Implementasi Pelayanan Kefarmasian Sesuai Standar

Puskesmas

92,6%

90,3%

Rumah Sakit

58,3%

43,8%

Apotek

43,8%

27,5%

Klinik

12,0%

9,6%

 

Tabel di atas menunjukkan bahwa capaian kepatuhan pelaporan belum menunjukkan hasil yang optimal disebabkan oleh beberapa kendala dan tantangan seperti:

  • kendala akses SIMONA sempat terganggu beberapa kali,
  • banyak fasyankes yang belum mempunyai akun SIMONA,
  • banyak tenaga kefarmasian yang belum tersosialisasi kewajiban pelaporan SIMONA,
  • banyak fasyankes yang harus diingatkan berulang kali untuk mengirimkan laporan,
  • fasyankes belum menjadikan pelaporan SIMONA sebagai prioritas,
  • pergantian Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang tidak disertai dengan serah terima login dan password SIMONA sehingga APJ yang baru tidak dapat mengakses SIMONA,
  • user password ID lupa,
  • admin SIMONA terpusat di Kementerian Kesehatan sehingga permintaan reset password dan solusi untuk masalah-masalah lainnya yang tidak bisa diakomodasi oleh admin SIMONA di Dinas Kesehatan memerlukan waktu yang lama,
  • aplikasi SIMONA kurang user friendly karena sulit diakses melalui smartphone dan memerlukan koneksi internet yang benar-benar memadai.

Begitu pula dengan hasil evaluasi implementasi pelayanan kefarmasian sesuai standar masih belum menunjukkan angka optimal disebabkan oleh beberapa fasyankes belum mempunyai SPO pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa, serta fasyankes tidak melakukan Pelayanan Informasi Obat yang terdokumentasi (melakukan PIO tetapi tidak tercatat dengan baik).

            Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja tenaga kesehatan serta berdampak positif pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Lebih lanjut, hasil identifikasi berbagai kendala di atas dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi perbaikan aplikasi ke Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan pengembangan aplikasi SIMONA.

 

 

Fatimah Endriyanti, S. Farm., Apt., M. Pharm.

Seksi Farmakmin dan Alkes Dinkes DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 13.373
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.161.488