Evaluasi Kepatuhan Pelaporan Indikator Mutu RS Bulan November 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah mengamanahkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan. Indikator nasional mutu pelayanan kesehatan merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pada bulan November 2024 terdapat 6 RS yang tidak menyampaikan laporan INM, yakni 2 RSKIA di di wilayah Kota Yogyakarta, 1 RSKIA di wilayah Kabupaten Bantul, 2 RSU di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan 1 RSU di wilayah Kabupaten Sleman. Hasil monitoring telah dikomunikasikan dengan para direktur RS untuk dapat ditindaklanjuti.