Kesinambungan Eradikasi Polio Di Indonesia
Indonesia telah dinyatakan bebas Polio (Eradikasi Polio) pada tanggal 27 Maret 2014 bersama dengan negara-negara anggota WHO di South East Asia Region (SEAR). Untuk mempertahankan keberhasilan tersebut dan untuk menuju eradikasi polio global 2020, Indonesia melakukan berbagai rangkaian kegiatan yaitu Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, penggantian vaksin trivalent oral polio vaccine (tOPV) ke bivalent oral polio vaccine (bOPV) dan introduksi inactivated polio vaccine (IPV). Di DIY sendiri, IPV telah digunakan sejak bulan September 2007.
Meskipun telah mendapatkan sertifikat bebas
polio, masih memungkinkan terjadinya importasi virus polio di Indonesia karena saat ini masih ditemukan “Polioâ€
di 3 negara yaitu Nigeria, Pakistan, Afganistan. Mobilisasi penduduk Indonesia ke luar negeri yang
tinggi misalnya : TKI, ibadah haji
ataupun umroh, memungkinkan terjadinya
penularan penyakit ,termasuk Polio.
Masih ditemukannya kantong-kantong daerah dengan cakupan imunisasi polio yang rendah
pada tahun 2016, juga memungkinkan dalam mendorong munculnya virus polio.
Investasi Indonesia untuk surveilans Acute
Flaccid Paralysis (AFP) dan program imunisasi cukup besar, dan apabila sampai
ditemukan kasus polio kembali di Indonesia maka akan membutuhkan
biaya penanggulangan yang sangat besar.
Untuk menghadapi hal tersebut maka langkah - langkah yang harus dilakukan :
1) Deteksi dini , dan memutuskan mata rantai
penularan Polio
2)
Penguatan
program Imunisasi
3)
Penguatan
peran organisasi profesi
4)
Meningkatkan
kualitas struktur surveilans (pusat dan daerah),
termasuk peran laboratorium
5)
Surveilans lingkungan untuk mendukung surveilans AFP
6)
Membangun
komitmen politis
7)
Pelatihan
menangani KLB polio harus tetap dilakukan
8)
Melakukan surveilans AFP dengan konsep, buktikan :
- Semua
kasus AFP dibuktikan bukan Polio.
- Deteksi adanya kasus polio liar.