Diskusi Ahli/Pakar: Skrining Prenatal Bagi Ibu Hamil di Daerah Istimewa Yogyakarta
Data Dinas Kesehatan DIY menunjukkan bahwa penyebab tertinggi kematian ibu adalah perdarahan, hipertensi, dan infeksi. Beberapa penyebab tersebut dapat dicegah sehingga ancaman bagi ibu dan anak dapat diminimalisir, salah satunya melalui pelaksanaan skrining kesehatan rutin dan deteksi dini pada kehamilan. Dinas Kesehatan DIY berkomitmen dalam upaya dukungan peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai wujud komitmen tersebut, Dinas Kesehatan DIY telah menyelenggarakan koordinasi dan evaluasi program kesehatan ibu dan anak terkait skrining kesehatan pada ibu hamil pada hari Senin 12 Agustus 2024 di Aula C Dinas Kesehatan DIY dengan agenda diskusi ahli dan pengelola program kesehatan ibu dan anak terkait pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil khususnya pemeriksaan USG dan EKG. Acara ini dihadiri oleh pengelola program kesehatan ibu dan anak dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota serta dari puskesmas dengan mengundang pakar dari POGI, PAPDI dan PERKI.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DIY, ibu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilaksanakan skrining kesehatan pada ibu hamil, namun perlu diperhatikan kualitas dari pelaksanaan skrining tersebut, tidak hanya terbatas pada kuantitas saja. Selanjutnya dalam pertemuan ini dihadirkan para pakar yang secara spesifik membahas terkait pentingnya skrining kehamilan diantaranya adalah dr Irwan Taufiqur Rachman Sp.OG (K) dari POGI DIY yang membahas terkait kriteria indikasi pemeriksaan EKG dan USG trimester 2 bagi ibu hamil; dilanjutkan dengan dr Sofi Aresy, Sp.PD dari PAPDI yang membahas terkait skrining/pemeriksaan esensial pada ibu hamil dengan hipertensi, DM, dan penyakit jantung; serta dr Angga Dwi Prasetyo, Sp.JP dari PERKI DIY yang membahas mengenai kriteria/indikasi pemeriksaan EKG bagi ibu hamil.
Sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, ibu hamil direkomendasikan untuk bertemu dengan tenaga kesehatan/dokter pada trimester I dan trimester III, termasuk dilakukan pemeriksaan USG. Pemeriksaan USG di trimester I dilakukan untuk memastikan kondisi janin normal atau abnormal,dan untuk memastikan apakah ANC selanjutnya bisa di FKTP atau harus di faskes rujukan. Sedangkan di trimester III dilakukan untuk mengecek kelainan letak plasenta, air ketuban, dan presentasi janin serta untuk memastikan apakah bumil bisa bersalin di FKTP atau harus di fasyankes rujukan. USG pada trimester II sebetulnya penting untuk melihat ada tidaknya kelainan kongenital. Kelainan bawaan yang tidak terdeteksi sejak awal akan menyulitkan persalinan dan menyumbang kematian neonatus sehingga adanya USG di trimester II ini cukup penting. Selanjutnya pemeriksaan EKG pada ibu hamil penting untuk melihat ada tidaknya penyakit jantung pada ibu yang akan sangat bermanfaat untuk mencegah bahaya kehamilan dan persalinan.
Secara umum pemeriksaan EKG maupun USG di trimester II pada kehamilan penting untuk dilakukan dan harapannya dapat menjadi salah satu skrining yang dapat dilakukan untuk menguatkan upaya penurunan kematian ibu maupun bayi. Namun tidak dipungkiri bahwa ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut untuk memulai pelaksanaan pemeriksaan EKG dan USG trimester II di DIY termasuk dalam pembiayaan maupun ketersediaan dan kemampuan dari dokter di puskesmas terkait penggunaan EKG. Hasil diskusi ahli ini masih memerlukan tindak lanjut dengan temu pakar berikutnya untuk lebih mengerucutkan terkait dasar hukum maupun teknis pelaksanaan lainnya. Meskipun belum dapat segera dilaksanakan, akan tetapi hasil diskusi ini dapat menjadi rekomendasi yang bermanfaat dalam upaya penurunan AKI AKB di DIY.
Penulis: Riesta Yasinta, Utami Kurniasih, Prima Oktaviani H