Deklarasi 5 Pilar STBM Kecamatan Depok
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Deklarasi 5 Pilar STBM
pada tanggal 18 Desember 2018 di Taman Kuliner. Kecamatan
Depok yang terdiri dari 3 kelurahan yaitu Catur Tunggal, Maguwoharjo dan Condongcatur
dengan jumlah KK sekitar 39.581 KK (www.stbm.kemkes.go.id) berkomitmen untuk
melaksanakan 5 Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
STBM merupakan
salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
khususnya kesehatan lingkungan agar masyarakat mau dan mampu untuk
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dilingkungannya. Diharapkan
masyarakat dapat memberdayakan masyarakat dan memanfaatkan berbagai kearifan
lokal yang ada untuk menyelesaikan permasalahan terkait kesehatan lingkungan.
Dalam STBM ada 5 Pilar yang diberdayakan antara lain : Desa Stop BABS, Cuci
Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengamanan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM
RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah
Tangga (PLC-RT).
Acara deklarasi tersebut diikuti oleh Camat Depok,
Muspika Kec. Depok, Lintas Sektor, Lintas Program dan berbagai unsur dari masyarakat.
Kegiatan dibuka Oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman dan dilanjutkan pembacaan
Komitmen Pelaksaan 5 Pilar STBM Camat
Depok diikuti oleh lurah dan seluruh komponen masyarakat yang hadir pada acara
tersebut. Berdasarkan laporan
Dinkes Kabupaten Sleman bahwa Desa/Kelurahan yang sudah mendeklarasikan 5 Pilar
STBM sebanyak 26 Desa/Kelurahan. Dengan dideklarasikan Kecamatan 5 Pilar STBM ini menjadi
kecamatan pertama di DIY yang berhasil mendeklarasikan sebagai kecamatan
melaksanakan 5 Pilar STBM.