Detail Berita


  • 06 Oktober 2016
  • 5.024
  • Berita

Pelayanan yang tidak dijamin BPJS

Pertanyaan yang juga sering ditanyakan oleh masyarakat baik yang berkunjung ke Dinas Kesehatan (melalui Seksi PJK) maupun melalui telepon adalah “saya mempunyai kartu BPJS Kesehatan, mengapa tidak bisa dijamin? atau apa saja pelayanan yang tidak dijamin BPJS?”

 

Berikut adalah informasinya

Untuk bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti syarat dan ketentuan (prosedur) yang berlaku. Peserta harus memahami pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS yaitu bersifat komprehensif dari mulai pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Selain itu harus melalui rujukan berjanjang, melalui fasilitas kesehatan tingkat dasar (Puskesmas/ sejajarnya) terlebih dahulu. Kecuali dalam keadaan gawat darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit)

 

Pelayanan yang tidak di jamin Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) / BPJS adalah :

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang  telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estesik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
  7. Pelayanan meratakan gigi
  8. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
  9. Gangguan kesehatan / penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri , atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan Komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Tecnology Assesment/ HTA)
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan/ experimen
  12. Alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi, dan susu
  13. Pembekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana , pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  15. Biaya pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaaat jaminan kesehatan yang diberikan

 

Sumber :  BPJS Kesehatan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.392
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.901.259