Detail Berita


  • 07 Desember 2018
  • 1.154
  • Berita

Bimbingan Teknis Penyehat Tradisional di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul

Kemenkes RI bersama Dinkes DIY, Dinkes Kota Yogyakarta & Dinkes Bantul menggelar bimtek ke hatra di Kota Yogyakarta & Kabupaten Bantul terkait dengan iklan hatra di media. Tim Pembina teridiri dari : Direktorat Kestrad Kemenkes RI, Dinkes DIY, serta Dinkes Kota Yogyakarta & Dinkes Bantul yang didampingi oleh Pejabat Puskesmas setempat. Pembimbingan dilakukan pada Hari Rabu 28 November 2018, dengan hasil : hatra di Kota Yogyakarta melakukan iklan di televisi dan belum memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), di Kabupaten Bantul di dapatkan hatra berpraktek dengan melakukan iklan di televisi dan memiliki tempat praktek di beberapa daerah (saat bimtek  ybs tidak di tempat) berada di kota lain. Sesuai Permenkes No 61 Tahun 2016 bahwa hatra dilarang mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan. PP No 103 Tahun 2014 setiap hatra yang memberikan layanan wajib memiliki STPT, PP No 103  Tahun 2014 hatra yang berhalangan praktek tidak boleh digantikan oleh hatra yang lainnya. 

Rekomendasi : diharapkan para hatra agar mematuhi aturan yang sudah ada, dan segera mengurus STPT ke Dinkes Kabupaten/ Kota setempat sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris memiliki legalitas.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.759
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.218.469