Bimbingan Teknis Mutu Tempat Praktek Mandiri Dokter / Dokter Gigi
Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk meningkatkan mutu pelayanan, termasuk Tempat Praktem Mandiri Dokter / Dokter Gigi (TPMD / TPMDG). Kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan DIY pada hari Selasa (08/10/2024) melaksanakan amanah tersebut dengan melaksanakan bimbingan teknis mutu pada dokter dan dokter gigi yang berada di wilayah Kabupaaten Bantul. Bimbingan teknis meliputi pengukuran indikator mutu, pengisian kelengkapan registrasi fasyankes dan pengusulan akreditasi. Dengan bimbingan teknis ini diharapkan target akreditasi FKTP 100% dapat tercapai.