Detail Berita


  • 20 Juni 2019
  • 1.511
  • Berita

ADA YANG BARU LHOO....!!

Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta yang berlokasi di Ngadinegaran MJ. III/62 Yogyakarta, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT ) di bawah Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tugas dan fungsi dari Balai Laboratorium dan Kalibrasi Dinkes DIY tercantum pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 87 Tahun 2018. Sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis dari Dinas Kesehatan DIY yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan dengan jumlah customer/pelanggan semakin meningkat jumlahnya maka tuntutan keadilan dalam mendapatkan pelayanan sangat dibutuhkan. Proses pelayanan dari mulai pelanggan datang harus adil dengan mendapatkan urutan sesuai kedatangan. Sebelumnya proses urut tersebut masih menggunakan sistem ambil kartu antrean. Seiring dengan teknologi informasi yang berkembang maka Balai Labkes dan Kalibrasi juga mulai berbenah dengan inovasi bagaimana menghadirkan keadilan dalam antrian dengan sistem elektronik. Pada akhirnya di buatlah mesin antrean pelanggan / costumer berbasis elektronik yang memungkinkan  pelanggan / costumer mendapatkan kenyamanan. Pelanggan / costumer dapat menunggu panggilan urutan dengan duduk di kursi tunggu sambil melihat televisi, baca koran, atau menggunakan Wifi Spot, dsb.Dari beberapa kesan yang didapat dari pelanggan / costumer, menyatakan senang dan puas dengan penerapan mesin antre tersebut. Semoga kedepan pelayanan balai labkes dan kalibrasi semakin lebih baik. ( ap)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.488
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.144.863