NOTA KESEPAHAMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ASN BIDANG KESEHATAN
Dalam
rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia agar berjalan dengan baik,
pemerintah menerapkan sembilan program percepatan Reformasi Birokrasi. Dengan
program tersebut diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah lebih terarah dan berjalan dengan baik serta
dapat mencapai tujuan akhir yaitu tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi
pemerintah yang profesional serta menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara
berintegritas tinggi.
Selain itu kita harus meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia sesuai
dengan NAWACITA yang kelima yaitu SDM yang berkualitas dengan hulunya adalah
kesehatan.
Demikian pernyataan Menteri kesehatan RI, Nila F. Moeloek, dalam sambutannya
pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara kementerian Kesehatan
dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, (7/11). Acara hari ini
dihadiri oleh Kepala BKN, Pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenkes, dan
pejabat eselon I dan II di lingkungan BKN.
Menkes menjelaskan dalam rangka mewujudkan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kesehatan yang Profesional serta sistem informasi kesehatan yang
terintegrasi maka diperlukan peningkatan kerja sama lintas program dan lintas
sektor agar informasi bisa lebih efisien dan efektif.
Dengan adanya nota kesepahaman ini akan menjadi landasan bagi Kementerian
Kesehatan dan BKN untuk bekerjasama yang saling menguntungkan, saling
melengkapi dan saling mengisi dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan
fasilitas yang dimiliki, ujar Menkes.
Selain itu dengan adanya Nota kesepahaman memungkin pertukaran data ASN dalam
rangka pengembangan sistem informasi SDM Kesehatan. Hal ini akan memperbaiki
sistem basis data dan sistem informasi ASN.
Menkes menjelaskan terdapat 28 jabatan fungsional di Kemenkes yang dapat
ditelusuri datanya oleh Badan Kepegawaian Negara. Dengan data yang akurat
diharapkan dapat membenai sistem kepegawaian di lingkungan Kemenkes.Oleh karena
itu lewat kerja sama antara Kemenkes dengan BKN akan dapat diperoleh data
kinerja pegawai.
Kemenkes ingin pendataan yang benar. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi
pengembangan jabatan fungsional, pemanfaatan data ASN, pengembangan sistem
informasi dan kerjasama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, tambah Menkes.
(sumber : www.kemkes.go.id)