Detail Berita


  • 18 April 2018
  • 949
  • Berita

Advokasi Implementasi Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan Tahun 2018

ADVOKASI IMPLEMENTASI PETUNJUK TEKNIS LABELISASI KEAMANAN MAKANAN

DI DIY

 

A.

Makanan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia. Oleh karenanya makanan yang beredar di masyarakat perlu dijamin mutu dan keamanannya agar sesuai dengan kebutuhan dan aman bagi kesehatan, termasuk makanan siap saji dan oleh-oleh makanan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia yang diminati baik oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Selain tempat-tempat bersejarah, budaya, dan alamnya, juga memiliki makanan  yang sangat diminati dan tersaji di restoran, rumah makan, sentra makanan dan toko oleh-oleh makanan. Makanan tersebut harus terjamin mutu dan keamanannya

Semakin majunya masyarakat, tuntutan terhadap makanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan sudah tidak dapat dihindari lagi. Cemaran fisik, kimia maupun mikrobiologis pada makanan dapat terjadi sejak dari bahan baku, pada waktu proses pengolahan sampai produk siap saji maupun pada waktu didistribusikan di toko-toko. Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait dengan makanan yang dikonsumsi yang dapat menjamin keamanan makanan tersebut Produsen dan distributor makanan berkewajiban menjamin keamanan produk makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen

Pemerintah Daerah berupaya mendorong sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh makanan untuk memenuhi ketentuan yang dapat menjamin keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat. Implementasi dari upaya tersebut ddiantaranya adalah Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan di sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh-oleh makanan di DIY. Labelisasi keamanan makanan merupakan langkah penting bagi pelaku usaha makanan di DIY untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu dan keamanan makanan yang diwujudkan dalam bentuk Logo.

Beberapa pihak yang terkait dengan pengendalian keamanan makanan di sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh makanan diintegrasikan untuk dapat mendukung terwujudnya jaminan keamanan makanan di sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh makanan di DIY

 Advokasi dilaksanakan di Aula C Dinas Kesehatan DIY Jl Tompeyan TR III/201 Telp (0274) 521134 pada tanggal 18 April 2018, dengan peserta :

Peserta Advokasi Implementasi Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan Tahun 2018 adalah :

-          6 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Bappeda DIY dan Bappeda Kab/Kota

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Industri Makanan dan Minuman di Dinas Perrindustrian dan Perdagangan DIY

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Pengembangan Wisata Makanan dan Minuman  di Dinas Pariwisata DIY

-          5 orang Pejabat Pengelola Program Keamanan Makanan di Dinas Kesehatan Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Program Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi di Sarana Produksi dan Distribusi Makanan  di Dinas Kesehatan Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Penyelenggaraan Regulasi Kesehatan/Sertifikasi/Perijinan di Dinas Kesehatan Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program Kesehatan di Bappeda Kesehatan Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program Wisata Makanan dan Minuman di Dinas Pariwisata Kab/Kota

-          1 orang Pejabat Pengelola Penyehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan DIY

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Dinas Kesehatan DIY

Narasumber kegiatan Advokasi Petunjuk Teknis Labelisasai Keamanan Makanan di DIY  adalah Dinas Kesehatan DIY, dan Bappeda DIY


Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.547
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.116.670