Advokasi Implementasi Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan Tahun 2018
ADVOKASI
IMPLEMENTASI PETUNJUK TEKNIS LABELISASI KEAMANAN MAKANAN
DI
DIY
A.
Makanan
yang aman dan bermutu merupakan hak
asasi setiap manusia. Oleh karenanya makanan yang beredar di masyarakat perlu
dijamin mutu dan keamanannya agar sesuai dengan kebutuhan dan aman bagi
kesehatan, termasuk makanan siap saji dan oleh-oleh makanan di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Daerah
Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia yang
diminati baik oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Selain tempat-tempat
bersejarah, budaya, dan alamnya, juga
memiliki makanan yang sangat diminati dan tersaji di restoran, rumah makan, sentra makanan dan toko oleh-oleh makanan. Makanan
tersebut harus terjamin mutu dan keamanannya
Semakin
majunya masyarakat, tuntutan terhadap makanan yang bermutu dan aman bagi
kesehatan sudah tidak dapat dihindari lagi. Cemaran fisik, kimia maupun
mikrobiologis pada makanan dapat terjadi sejak dari bahan baku, pada waktu
proses pengolahan sampai produk siap saji maupun pada waktu didistribusikan di
toko-toko. Masyarakat memerlukan informasi yang jelas dan mudah dipahami
terkait dengan makanan yang dikonsumsi yang dapat menjamin keamanan makanan
tersebut Produsen dan distributor makanan
berkewajiban menjamin
keamanan produk makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen
Pemerintah
Daerah berupaya mendorong sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh
makanan untuk memenuhi ketentuan yang dapat menjamin keamanan makanan yang diproduksi
dan didistribusikan kepada masyarakat. Implementasi dari upaya tersebut
ddiantaranya adalah Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan di sarana
produksi makanan siap saji dan toko oleh-oleh makanan di DIY. Labelisasi
keamanan makanan merupakan langkah penting bagi pelaku usaha makanan di DIY
untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu dan keamanan
makanan yang diwujudkan dalam bentuk Logo.
Beberapa pihak yang terkait dengan pengendalian
keamanan makanan di sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh
makanan diintegrasikan untuk dapat mendukung terwujudnya jaminan keamanan
makanan di sarana produksi makanan siap saji dan toko oleh oleh makanan di DIY
Advokasi dilaksanakan di Aula C Dinas Kesehatan DIY Jl Tompeyan TR III/201 Telp (0274) 521134 pada tanggal 18 April 2018, dengan peserta :
Peserta Advokasi
Implementasi Petunjuk Teknis Labelisasi Keamanan Makanan Tahun 2018 adalah :
-
6 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Bappeda
DIY dan Bappeda Kab/Kota
-
1 orang Pejabat Pengelola Program Industri Makanan dan
Minuman di Dinas Perrindustrian dan Perdagangan DIY
-
1 orang Pejabat Pengelola Program Pengembangan Wisata
Makanan dan Minuman di Dinas Pariwisata
DIY
-
5 orang Pejabat Pengelola Program Keamanan Makanan di
Dinas Kesehatan Kab/Kota
-
5 orang Pejabat Pengelola Program Sertifikasi Laik
Higiene Sanitasi di Sarana Produksi dan Distribusi Makanan di Dinas Kesehatan Kab/Kota
-
5 orang Pejabat Pengelola Penyelenggaraan Regulasi
Kesehatan/Sertifikasi/Perijinan di Dinas Kesehatan Kab/Kota
-
5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program
Kesehatan di Bappeda Kesehatan Kab/Kota
-
5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program
Wisata Makanan dan Minuman di Dinas Pariwisata Kab/Kota
-
1 orang Pejabat Pengelola Penyehatan Lingkungan di Dinas
Kesehatan DIY
- 1 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Dinas Kesehatan DIY
Narasumber kegiatan Advokasi Petunjuk Teknis Labelisasai Keamanan Makanan di
DIY adalah Dinas Kesehatan DIY, dan
Bappeda DIY