Detail Berita


  • 21 Maret 2018
  • 1.413
  • Berita

Advokasi Implementasi Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri di Sekolah tahun 2018

Advokasi Implementasi  Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri di Sekolah tahun 2018

 

A.  

Anak sekolah adalah aset generasi bangsa. Usia anak sekolah merupakan waktu yang paling tepat untuk pertumbuhan. Pemberian nutrisi yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan kesehatan anak usia sekolah. Anak sekolah menghabiskan hampir separuh waktunya di sekolah. Akses terhadap makanan yang sehat sangat berperan penting dalam mendukung pertumbuhan anak. Penyediaan makanan jajanan anak sekolah (MJAS) harus menjamin keamanan untuk dikonsumsi.

Data hasil pemantauan keamanan MJAS tahun 2015 – 2017 menunjukkan masih ditemukan MJAS yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik mikrobiologi maupun kimia. Data surveilens dan epidemiologi kasus keracunan makanan di sekolah di DIY  tahun 2015 – 2017 juga menunjukkan masih ditemukannya kasus keracunan makanan di sekolah yang bersumber dari MJAS.

Pemerintah Daerah berupaya menetapkan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan MJAS di sekolah yaitu Pergub No 25 tahun 2017 tentang Standarisasi Makanan Jajajnan Anak Sekolah. Implementasi dari Pergub No 25 tahun 2017 diantaranya adalah Buku Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri di Sekolah. Beberapa pihak yang terkait dalam pengandlaian keamanan makanan mandiri di sekolah diintegrasikan untuk dapat mendukung terwujudnya pengandalian keamanan makanan mandiri di sekolah di DIY

 

Peserta Advokasi Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri Tahun 2018 adalah :

-          6 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Bappeda DIY dan Bappeda Kab/Kota

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Sekolah Menengah Atas di Dinas Dikpora DIY

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Keamanan Makanan di BKPP DIY

-          5 orang Pejabat Pengelola Program UKS di Dinas Dikpora Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Program Sarana dan Prasarana di Dinas Dikpora Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Keamanan Makanan di Dinas Kesehatan Kab/Kota

-          5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi sarana penyediaan makanan di sekolah di Dinas Kesehatan Kab/Kota

-          1 orang Pejabat Pengelola Penyehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan DIY

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan Keluarga di Dinas Kesehatan DIY

-          1 orang Pejabat Pengelola Program Kesehatan di Dinas Kesehatan DIY

H.     Narasumber

Narasumber kegiatan Advokasi Pedoman Pengendalian Keamanan Makanan Mandiri di Sekolah adalah Dinas Kesehatan DIY, Dinas Dikpora DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman

dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2018 di Aula C Dinas Kesehatan DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.190
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.993.849