Detail Berita


  • 02 Oktober 2018
  • 1.215
  • Berita

EVALUASI PENYEDIAAN RUANG LAKTASI DI INSTANSI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DIY

Pada tanggal 17 September 2018, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pertemuan dalam rangka evaluasi penyediaan ruang laktasi di setiap instansi pemerintah di lingkungan pemerintah DIY. Kegiatan tersebut dihadiri oleh hampir seluruh Instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melibatkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY dan Klinisi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya mendorong partisipasi instansi dalam pencapaian pemberian ASI eksklusif guna menopang salah satu program prioritas nasional penanggulangan stunting.

Seperti dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg Pembajun Setyaningastutie, Mkes, bahwa ASI merupakan hak dari setiap anak dan memberi manfaat yang luar biasa, diantaranya mengurangi kematian balita. Tanggung jawab dalam pemberian kesempatan bagi ibu untuk memerah ASI bukan hanya menjadi tugas dinas kesehatan tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi sebagai pelaksanaan amanah surat edaran Gubernur DIY  nomor 10/SE/X/2013 tentang ruang laktasi di institusi pemerintah maupun swasta.

Penyediaan ruang laktasi baik di instansi pemerintah, swasta, maupun ruang publik penting untuk diperhatikan, mengingat  kebutuhan fasilitas bagi ibu hamil untuk mendukung pemberian ASI eksklusif bagi bayi meningkat cukup signifikan. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan terutama dalam upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi yang kedepan memberikan dampak signifikan bagi kualitas generasi penerus bangsa. Seperti dikutip dalam paparan narasumber dr Tunjung SPA, bahwa menurut penelitian anak yang diberikan asi eksklusif memiliki IQ yang lebih baik pada usia 10 – 18 tahun dibanding mereka yang tidak diberikan, sehingga secara langsung berkontribusi terhadap  potensi akademis anak”. Oleh karena itu upaya pemberian ASI eksklusif harus benar-benar dilaksanakan apabila ingin memiliki generasi penerus bangsa yang cerdas dan cakap.

Selanjutnya evaluasi penyediaan ruang laktasi terhadap masing-masing instansi dilakukan oleh BPPM DIY dengan kunjungan advokasi dan pemantauan langsung. Dalam paparan yang disampaikan oleh Ibu Nelly dari BPPM, disampaikan bahwa hampir seluruh instansi sudah memiliki ruang laktasi meskipun belum sepenuhnya memenuhi standar. Standar ruang laktasi adalah tersedianya ruang yang bersih, kursi yang nyaman sehingga ibu dapat merasa rileks, almari pendingin dan tempat cuci tangan. Meskipun belum seluruhnya memenuhi standar akan tetapi ketersediaan ruang laktasi telah menunjukkan partisipasi dari instansi di lingkup pemerintah daerah DIY dalam memberikan hak bagi ibu untuk menyediakan ASI bagi bayinya, dan perlu diberikan apresiasi yang luar biasa.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 20.372
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.245.893