Detail Artikel


  • 11 Desember 2019
  • 1.544
  • Artikel

Yang Bisa Anda Ketahui Tentang Kiprah BPRS DIY

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DIY merupakan unit nonstruktural, independen yang dibentuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit. Keberadaan BPRS DIY periode 2018 – 2020 diawali dengan habis masa bhakti BPRS periode 2015-2017 kemudian pembentukan BPRS periode 2018 – 2020 pada April 2018. Penetapan oleh SK Gubernur Nomor 175/KEP/2018 anggota Tim BPRS terdiri dari :

  1. Dr. Joko Murdiyanto,Sp.An,MPH (Perwakiklan PERSI)
  2. Dr, Sgiran,Sp.BK (K),M.Kes (perwakilan IDI)
  3. Rennta Chrisdiana,M.Si (Perwakilan YLKI)
  4. Rahmad Dwi Suryanto, SKM, M.HKes (Pemerintah)
  5. Hanum Aryani, SH (Perwakilan Lembaga Ombudsman)

Visi BPRS DIY : menjadi mediator yang efektif antara stakeholder dan rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit yang bermutu, aman, merata, dan terjangkau.

Misi BPRS DIY :

  1. Memberdayakan rumah sakit agar memenuhi hak dan kewajibannya
  2. Memberdayakan pasien dan keluarganya agar memenuhi hak dan kewajibannya
  3. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk menciptakan tatakelola rumah sakit yang berfokus pada pasien
  4. Membangun kerjasama dan saling mendukung antara stakeholder perumahsakitan
  5. Menerima aduan dan menjadi mediator antara rumah sakit dan kliennya

Tujuan BPRS, pembinaan dan pengawasan oleh BPRS diarahkan untuk :

  1. Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangaku oleh masyarakat;
  2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. Keselamatan pasien
  4. Pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. Peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit……….

 

Capaian BPRS DIY yang utama dalam seluruh proses supervisi Rumah Sakit adalah menghasilkan gambaran tentang kondisi rumah sakit dari 5 fokus pemantauan dengan pemeringkatan rumah sakit dengan memberikan bintang pada setiap rumah sakit. Pemberian bintang didasarkan pada 4 (empat) aspek dengan 22 elemen penilaian. Selanjutnya aspek-aspek tersebut kemudian dilakukan pembobotan, masing-masing aspek memiliki bobot yang berbeeda tergantung atas tingkat urgensi dan kualitas dari masing-masing aspek dalam penilaian non teknis rumah sakit. Aspek-aspek  yang ada menilai atas detail aspek teknis dalam pelayanan rumah sakit. Adapun aspek-aspek berserta bobot penilaian meliputi :

  1. Aspek  Pertama : Mutu Rumah Sakit (bobot 50), aspek mutu  terdiri atas 7 elemen penilaian yakni:
  1. Keberadaan izin rumah sakit
  2. Keberadaan sertifikat akreditasi rumah sakit
  3. Keberadaan tim atau yang sejenis dan fungsinya
  4. Keberadaan tim keselamatan pasien rumah sakit dan fungsinya
  5. Kepemilikan dokumen Hospital Disaster Plan (HDP) dan pelaksanaannya
  6. Kepemilikan informed consent yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (manual persetujuan tindakan kedokteran)
  7. Pelaksanaan survei kepuasan pasien dan dokumentasinya
  1. Aspek kedua : aspek manajemen komplain (bobot 30) meliputi 6 elemen penilaian yakni :
  1. Rumah Sakit telah melakukan penanganan aduan dari pelanggan
  2. Terdapat kebijakan dari manejemen tentang manajemen komplain
  3. Terdapat unit/tim khusus yang bertanggung jawab terhadap pengaduan
  4. Terdapat alur dan mekanisme pengaduan yang terinformasikan kepada pelanggan
  5. Terdapat pencatatan dan pelaporan pengaduan dari pelanggan
  6. Terdapat berbagi media dan saluran pengaduan dari pelanggan
  1. Aspek Pendidikan dan Pendampingan Pasien (bobot 15) terdiri atas 4 elemen penilaian yakni;
  1. Apakah unit PKRS berfungsi
  2. Informasi public tentang hak dan kewajiban pasien, sesuai dengan perundang-undangan
  3. Terdapat meja informasi/pusat layanan informasi
  4. Terdapat pendampingan bagi pasien dan keluarga pasien
  1. Aspek keberadaan DPRS (bobot 5) terdiri 5 elemen penilaian yakni:
  1. RS telah memiliki DPRS atau sejenisnya
  2. Fungsi dan wewenang DPRS telah dimasukkan dalam HBL
  3. Terdapat program kerja DPRS
  4. Terdapat pertemuan rutin DPRS dengan manajemen RS
  5. Terdapar laporan DPRS

Aspek pemenuhan hak RS : aspek kelima tidak dimasukkan dalam penilaian secara kuantitatif untuk melakukan pemeringkatan RS, tetapi penilaian secara kualitatif pada masing-masing aspek tetap dilakukan rekapitulasi dan dijadikan sebagai dasar untuk menilai kelayakan pemberian bintang

Tugas Pokok dan Fungsi BPRS :

  1. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya
  2. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit di wilayahnya
  3. Mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan
  4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
  5. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan
  6. Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi

 

Fokus kerja BPRS DIY: BPRS DIY menetapkan 5 fokus kerja diawal 2015 untuk dapat dilakasanakan sebagai kegiatan yang direncanakan dengan cermat, dan dilakukan dengan bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan dari visi dan misi BPRS. Fokus kerja BPRS DIY terangkum dalam catatan berikut:

*Pengawasan dan Pembinaan Rumah Sakit : BPRS melakukan pengawasan pada rumah sakit dengan melakukan visitasi/kunjungan ke seluruh rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarata. Kunjungan ini mempunyai tujuan umum yaitu tersosialisasinya keberadaan BPRS DIY dan teridentifikasinya potensi permasalahan rumah sakit dan paisen. Tujuan khusus dari visitasi adalah :

  1. Mengetahui mutu pelayanan rumah sakit berfokus pada pasien
  2. Mengetahui penerapan management complain
  3. Mengetahui adanya pendidikan dan pendampingan pasien
  4. Mengetahui keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit
  5. Menggali informasi terkait permasalahan yang dihadapi rumah sakit

5  indikator pemantauan dan pembinaan rumah sakit ini kemudian diuraikan menjadi beberapa poin pemantauan meliputi :

  1. Mutu pelayanan meliputi: Ijin, Akreditasi RS, Tim Mutu, Tim KPPRS, Manajemen Bencana, Informet Consent, Susvei kepuasan masyarakat
  2. Manajemen komplain meliputi: unit penanggungjawab penanganan komplain, Kebijakan (SOP)
  3. Pendidikan dan pendampingan pasien meliputi : PKRS, Informasi public, hak dan kewajiban pasien, Meja Informasi, pendampingan pasien dan keluarga
  4. Keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakait (DPRS): keanggotaan DPRS, pelaksana tugas pokok dan fungsi DPRS, Pertemuan rutin DPRS, pertemuan rutin DPRS dan manajemen, laporan dan rekomendasi
  5. Permasaalahan yang dihadapi rumah sakit meliputi: BPJS, Perijinan,  Standart PMK, Akreditasi, kertersediaan dokter dan SDM, aturan-aturan baru, pengetahuan tentang manajemen perumahsakitan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.714
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.094.532