Frequently Asked Questions


  • Peserta vaksinasi telah terdaftar pada program vaksinasi gotong royong (VGR) dan telah megikuti vaksinasi dosis ke-1  maka  dosis berikutnya harus kembali mengikuti vaksinasi di perusahaan/fasilitas kesehatan yang melayani VGR serta tidak dapat mengikuti vaksinasi program pemerintah
  • Peserta VGR belum mengikuti vaksinasi dosis ke-1 dapat melakukan pembatalan kepesertaan VGR dengan menghubungi perusahaannya atau meminta informasi ke call center biofarma 500810 untuk melakukan migrasi/beralih ke vaksinasi program pemerintah
  • WNA dapat mengikuti vaksinasi
  • Layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan
  • syarat WNA yang bisa memperoleh layanan vaksinasi adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat
  • Penerima vaksin melakukan pengecekan ke Dukcapil setempat untuk memastikan bahwa NIK sudah benar, dan apabila terdapat kekeliruan dapat meminta dilakukan perbaikan
  • Melaporkan NIK yang sudah benar ke call center pedulilindungi atau chatbot WhatsApp Kemkes RI pada nomor 081110500567 untuk dilakukan penghapusan dan perbaikan data

Terkait perbaikan identitas pada sertifikat vaksin, penerima vaksinasi dapat menghubungi call center pedulilindungi di nomor 119 atau mengakses layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI pada nomor 081110500567

KTP berlaku nasional sehingga bagi masyarakat yang berdomisili (ber-KTP) di luar DIY dapat mengikuti vaksinasi di DIY 

  • Calon peserta dapat meminta informasi ke Puskesmas/rumah sakit terdekat untuk jadwal vaksinasi
  • Calon peserta dapat mengakses jawal vaksinasi melalui media informasi (website, instagram, hotline) yang disediakan Puskesmas/Rumah Sakit/Dinas Kesehatan atau lainnya
  • Untuk informasi jadwal di Sentra Vaksinasi Dinkes DIY dapat diakses melalui website: https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/, instagram: dinas_kesehatan_diy, hotline: 08112764800
  • Untuk pendaftaran vaksinasi di Sentra Vaksinasi Dinas Kesehatan DIY, masyarakat dapat mengakses www.ayovaksin.jogjaprov.go.id
  • Program Jampersal (Jampersal) masih ada, akan tetapi untuk besarnya alokasi anggaran masing-masing kabupaten berbeda.
  • Masyarakat dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  • Peserta vaksinasi melakukan pengecekan ke panitia penyelenggara vaksinasi terkait entry data riwayat vaksinasi atau datang ke PPID Dinkes DIY
  • Apabila sudah dilakukan entry-data, peserta vaksinasi dapat menghubungi call center pedulilindungi di nomor 119 atau mengakses layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI pada nomor 081110500567
  • Apabila belum dilakukan entry data riwayat vaksinasi maka peserta dapat secara mandiri atau melalui PPID Dinas Kesehatan DIY meminta panitia penyelenggara untuk melakukan entry data
  • Pasien melaukan pemeriksaan ke puskesmas
  • Puskesmas melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah di tunjuk pemerintah dalam penanganan Covid-19
  • Rumah Sakit melakukan klaim pembiayaan ke Pemerintah (KemenkesRI)
  • Orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 atau yang memiliki indikasi positif Covid-19 termasuk suspek melakukan pemeriksaan ke Puskesmas untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab (antigen/PCR)
  • Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami
  • pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi
  • pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi
  • Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.088
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.054.314