Detail Artikel


  • 11 Januari 2024
  • 312
  • Artikel

Upaya Penyehatan Air Minum Melalui Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)

Penyediaan akses terhadap air minum layak dan aman merupakan suatu pelayanan dasar yang wajib diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Kemenkes No. 2 tahun 2023 disampaikan bahwa Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan  (Pasal 4 ayat 4). Selain itu produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum juga harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit pelaksanaan rencana pengamanan air minum. Tetapi kenyataannya dilapangan penyelenggara SPAM masih menghadapi tantangan dalam penyediaan akses air minum layak dan aman.

Water Safety Plan atau Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), merupakan  tindakan rencana pengamanan pelayanan air minum yang bersifat preventif dan promotif pada pengelolaan resiko bahaya dan keadaaan bahaya melalui identifikasi bahaya/keadaan bahaya, pencegahan dan monitoring. RPAM merupakan pendekatan holistic dalam pelayanan air minum dengan konsep pengelolaan hulu-hilir (sumber hingga konsumen). Implementasi RPAM memberikan manfaat terhadap: (i) kapasitas pengelolaan resiko terhadap penurunan kualitas air minum (sumber distribusi), (ii) pencegahan kontaminasi sumber air, (iii) kapasitas pengolahan air untuk mendapatkan kualitas sesuai standar baku mutu, dan (iv) pengelolaan kapasitas dalam mencegah re-kontaminasi air minum pada fase penyimpanan, distribusi dan pemanfaatan. Penerapan RPAM yang benar memberikan kepastian pada kontinuitas, keterjangkauan, kualitas, kuantitas kepada pengguna air dan penyelenggara air minum.

Tujuan utama dari pelaksanaan RPAM adalah untuk menjamin keamanan penyediaan air minum kepada pemanfaatnya/konsumen. Tujuan lain dari pelaksanaan RPAM adalah : Menciptakan pengelolaan sistem air minum yang menjamin aspek 4K (Kualitas,

Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan) air minum; Untuk menciptakan kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan air minum secara efektif dan efisien.

Sebagai acuan penilaian besarnya risiko, hasil produksi dan kinerja RPAM dengan konsep yang 4K didefinisikan sebagai berikut :

K1 (Kualitas) adalah acuan kualitas air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

K2 (kuantitas) adalah acuan jumlah air yang dinilai mencukupi bagi pola hidup/ penggunaan air masyarakat. K2 ini menggunakan standar kebutuhan pokok air minum yaitu 10 M3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari.

K3 (Kontinuitas) adalah acuan tidak terputusnya aliran air dari instalasi pengolahan air minum kepelanggan.

 K4 (Keterjangkauan) adalah acuan harga air minum yang layak bagi masyarakat sesuai dengan Permendagri no 23 tahun 2006 yaitu tidak melampaui 4 % dari pendapatan masyarakat pelanggan

Tahapan dalam pelaksanaan RPAM sebagai berikut.

Tahap 1 : Membentuk Tim RPAM

Tahap 2 : Gambaran Sistem Penyediaan Air Minum Masyarakat

Tahap 3 : Identifikasi Potensi Bahaya dan kejadian berbahaya

Tahap 4 : Identifikasi Tindakan Perbaikan dan Penyusunan Rencana Perbaikan

Tahap 5 : Penyusunan rencana monitoring dan verifikasi pelaksanaan RPAM

Tahap 6 : Pendokumentasian, kajian ulang dan pengembangan semua aspek Pelaksanaan RPAM

Tingkat keberhasilan pelaksanaan RPAM pada sarana air minum komunal ditentukan dengan indikator-indikator sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat menikmati air minum yang aman dengan memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan yang lebih baik.

b. Terbentuknya kelompok masyarakat yang mampu menyelenggarakan pembangunan sistem penyediaan air minum secara mandiri dan berkelanjutan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.411
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.102.229