Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi tenaga Kesehatan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Hal tersebut untuk mendukung sumber daya kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang memadai dari segi kualitas. Sehingga Kemampuan dan kesempurnaan tenaga kesehatan dapat terwujud dengan kompetensi dan profesionalisme untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
Dinas Kesehatan DIY pada tanggal 17 Juli 2018 telah melaksanakan kegiatan Pra Uji Kompetensi bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota, Rumah Sakit, dan Instansi yang memiliki Jabatan Fungsional Kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kenaikan jenjang tahun 2019. Pelaksanaan Pra Ukom di Dinkes DIY telah dilaksanakan untuk kedua kalinya. Pra Ukom dinilai sangat berguna untuk mempersiapkan peserta sebelum menghadapi Uji Kompetensi pada tanggal 31 Juli 2018.
Peserta yang diundang sebanyak 21 peserta, untuk jabatan fungsional Radiografer sebanyak 5 peserta dan Perawat sebanyak 16 peserta. Pra Ukom dilaksanakan selayaknya Uji Kompetensi yang sebenarnya, yakni dilakukan dengan tatap muka antara peserta dengan Tim Penguji secara langsung.
Selepas melaksanakan Pra UKOM diharapkan semua peserta siap dalam menghadapai UKOM dan dinyatakan lulus.
Sumber :
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi tenaga Kesehatan