Detail Info Kegiatan


  • 20 Desember 2022
  • 567
  • Info Kegiatan

Uji Coba Program Regulasi KKI dan Pembinaan Praktik Kedokteran di Dinas Kesehatan DIY

Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, Konsil Kedokteran Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DIY menyelenggarakan Kegiatan Uji Coba Program Regulasi KKI dan Pembinaan Praktik Kedokteran yang bertempat di Aula C Dinas Kesehatan DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Organisasi Profesi dan Pejabat Fungsional terkait.

Sambutan Dinas Kesehatan DIY disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY drg. Pembajun Setyaningastuti, M.Kes. Sekretaris KKI dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO bertindak sebagai wakil KKI untuk membuka acara. Hadir sebagai Narasumber adalah Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi drg. Nurdjamil Sayuti, MARS dan Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Dr. dr. Dollar, SH, MH, Sp.KKLP

Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk   meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan dokter gigi, melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi.

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Dalam melaksanakan fungsinya, terutama fungsi pengaturan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dapat membentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan serta peraturan yang bersifat organisatoris. Dengan demikian, KKI mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Uji Coba terhadap Program Regulasi Peraturan/Keputusan Bidang Praktik Kedokteran dilaksanakan dengan tujuan :

  1. Diperoleh masukan terhadap program regulasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sehingga memperkaya konsep perencanaan pembentukan Peraturan KKI khususnya di bidang pembinaan Praktik Kedokteran.
  2. Peningkatan pemahaman mengenai penegakan disiplin, etik, dan hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi, khususnya terkait dengan penegakan disiplin profesionalisme kedokteran.
  3. Terwujudnya persamaan persepsi mengenai pentingnya sinergitas pemerintah dan stakeholders dalam melaksanakan pembinaan praktik kedokteran mengingat

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan Uji Coba terhadap Program Regulasi Peraturan/Keputusan Bidang Praktik Kedokteran sebagai salah satu upaya pembinaan praktik kedokteran dapat bermanfaat bagi Konsil Kedokteran Indonesia (pemerintah negara), dokter/dokter gigi serta para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat.  Diharapkan dokter dan dokter gigi dapat menjaga profesionalisme dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi, etik, dan/atau hukum yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.661
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.165.036