Detail Berita


  • 06 Desember 2019
  • 1.388
  • Berita

TELUSUR DOKUMEN DALAM DALAM RANGKA PERPANJANGAN IJIN RS PENDIDIKAN “RSUD KOTA YOGYAKARTA”

Hari ini Jum’at 6 Desember 2019 di Aula F Dinas Kesehatan DIY, Jl. Gondosuli No 6 Yogyakarta sedang dilakukan telusur dokumen terkait perpanjangan ijin RSUD Kota Yogyakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan.

Suatu rumah sakit dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit :

  1. Memiliki teknologi kedokteran
  2. Mempunyai pendidik dengan kualifikasi dokter spesialis
  3. Mempunyai program penelitian secara rutin
  4. Memenuhi standar Nasional Rumah Sakit Pendidikan
  5. Memiliki izin operasional Rumah Sakit yang masih berlakuTerakreditasi secara  Nasional dana atau Internasional
  6. Memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran

 

Evaluasi RS Pendidikan antara lain meliputi komponen :

  1. Standar manajemen dan administrasi
  2. Standar sumber daya manusia untuk program pendidikan klinik
  3. Standar penunjang pendidikan
  4. Standar perancangan dan pelaksanaan program  pendidikan klinis yang berkualitas

 

Tugas Rumah Sakit Pendidikan adalah :

  1. Menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran
  2. Mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter
  3. Mendukung perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran; dan
  4. Sebagai pusat etika kedokteran  

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.751
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.256.610